Mohon tunggu...
Clara Cantika
Clara Cantika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa semester 2 di salah satu Universitas di Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Budaya Hukum di Indonesia yang Cenderung Memihak pada Orang Mapan

15 Juni 2022   21:30 Diperbarui: 15 Juni 2022   21:59 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum merupakan peraturan yang mengikat serta harus dipatuhi oleh seluruh orang yang bertujuan untuk mengatur, menjaga ketertiban, keadilan, mengatur tingkah laku manusia, dan mencegah terjadinya kekacauan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Sehingga setiap masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pembelaan di depan hukum. Hukum juga memiliki arti sebagai sebuah peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat serta mengadakan sangsi bagi orang yang melanggar hukum.

Hukum terdiri dari beberapa jenis yaitu : hukum bersumber pada bentuknya seperti hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Masyarakat Indonesia wajib menaati hukum. Pasal 27 ayat UUD 1945 berbunyi : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Hukum yang ada di Indonesia cenderung memihak, tidak adil, tidak netral, tidak otonom, dan lain sebagainya. Dari hal tersebut dapat kita dapat melihat dengan seksama sebagai sesuatu yang bisa disebut dengan “budaya hukum”. Tetapi sayangnya pengimplementasian hukum di Indonesia masih kurang berjalan seperti semestinya, masih terjadi kepemihakan pada pihak-pihak tertentu. Dengan adanya hukum diharapkan seluruh masyarakat dapat merasakan keadilan tetapi nyatanya tidak. Keadilan hanya dapat dirasakan oleh para penguasa. Orang-orang yang mapan dapat dengan mudah memperoleh keringanan hukuman dan bahkan lepas dari jeratan hukum. Hal tersebut terjadi karena mereka mampu membayar pengacara handal yang mampu membuat kliennya memperoleh keringanan hukum atau bahkan terlepas dari jeratan hukum. Sedangkan, orang-orang yang kalangan menengah kebawah harus tetap merasakan ketegasan hukum yang berlaku di Indonesia. Padahal seharusnya aparatur hukum melihat kondisi para terdakwa yang melakukan hal tersebut karena keterpaksaan dari kondisi mereka.

Masyarakat yang memliki rasa ketidakpercayaan terhadap hukum di Indonesia dikarenakan hukum masih banyak yang merugikan. Pejabat hukum banyak yang melanggar hukum itu sendiri seperti pada kasus suap. Hal tersebut terjadi karena moral para pejabat yang rendah, seharusnya mereka memberi contoh kepada rakyatnya, tetapi mereka malah melakukan pelanggaran tersbut tanpa rasa malu. Terdapat transaksi “jual-beli” hukum, untuk mempemudah keinginan pihak penguasa hukum mereka memperjual-belikan hukum karena hukum dianggap sesuatu yang kurang bernilai.

Pada saat ini tidak bisa dipungkiri bahwa terjadi degradasi nilai-nilai dan moral Pancasila pada elemen masyarakat di Indonesia, pada hal ini degradasi moral hukum di Indonesia juga temasuk di dalamnya. Hal tersebut mengakibatkan timbulnya salah satu faktor terjadinya banyaknya pelanggaran hukum, Tindakan KKN, dan kasus peradilan yang tak kunjung usai. Terjadinya ketimpangan antarpasal dapat mengakibatkan tidak saling mendukungnya pasal perundang-undangan antara satu dan lainnya, sepatutnya terdapat keterikatan pada tujuan serta antarpasal tersebut.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun