Mohon tunggu...
Nilam Dwi Citra Pertiwi
Nilam Dwi Citra Pertiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - law Student and Social and Political Writer

Halo, saya Nilam Dwi Citra Pertiwi, seorang penulis lepas dengan latar belakang pendidikan Ilmu Hukum. Saya memiliki minat mendalam pada isu-isu sosial dan politik, serta berkomitmen untuk mengupas tuntas berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat Indonesia. Melalui tulisan-tulisan saya di Kompasiana, saya berusaha menyajikan analisis kritis dan perspektif baru yang dapat menginspirasi perubahan positif. Ayo bergabung dalam diskusi yang membangun untuk masa depan yang lebih baik!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Kasus Judi Online di Indonesia

3 Agustus 2024   19:15 Diperbarui: 3 Agustus 2024   19:15 632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir hampir 2 juta akun judi online per Mei 2024. Upaya serupa juga dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memblokir 4.921 rekening bank terkait judi online sepanjang tahun 2024. Langkah tegas ini diambil berdasarkan data yang diterima OJK dari Kominfo. Pemblokiran akun dan rekening ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas judi online di Indonesia.

Judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menimbulkan kecanduan dan berakibat negatif bagi kesehatan mental dan sosial masyarakat.

Regulasi dan Hukuman bagi Pelaku Judi Online

Di Indonesia, terdapat beberapa regulasi yang digunakan untuk menangani kasus judi online. Berikut beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku judi online:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 303:
Mengatur tentang perjudian secara umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp10 juta.

Pasal 303 bis ayat (1):
Menjelaskan tentang pihak-pihak yang terlibat dalam judi, dengan ancaman hukuman yang sama seperti Pasal 303.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya

Pasal 27 ayat (2):
Melarang distribusi, transmisi, atau pembuatan informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian.

Pasal 45 ayat (2):
Mengatur sanksi bagi pelanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yaitu penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Selain hukuman pidana, pelaku judi online juga dapat dikenakan sanksi lain, seperti pemblokiran rekening bank, penyitaan aset, dan pencabutan izin usaha. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan menghentikan operasi judi online.

Upaya Penanggulangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun