Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir hampir 2 juta akun judi online per Mei 2024. Upaya serupa juga dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memblokir 4.921 rekening bank terkait judi online sepanjang tahun 2024. Langkah tegas ini diambil berdasarkan data yang diterima OJK dari Kominfo. Pemblokiran akun dan rekening ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas judi online di Indonesia.
Judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menimbulkan kecanduan dan berakibat negatif bagi kesehatan mental dan sosial masyarakat.
Regulasi dan Hukuman bagi Pelaku Judi Online
Di Indonesia, terdapat beberapa regulasi yang digunakan untuk menangani kasus judi online. Berikut beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku judi online:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 303:
Mengatur tentang perjudian secara umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp10 juta.
Pasal 303 bis ayat (1):
Menjelaskan tentang pihak-pihak yang terlibat dalam judi, dengan ancaman hukuman yang sama seperti Pasal 303.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya
Pasal 27 ayat (2):
Melarang distribusi, transmisi, atau pembuatan informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian.
Pasal 45 ayat (2):
Mengatur sanksi bagi pelanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yaitu penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Selain hukuman pidana, pelaku judi online juga dapat dikenakan sanksi lain, seperti pemblokiran rekening bank, penyitaan aset, dan pencabutan izin usaha. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan menghentikan operasi judi online.
Upaya Penanggulangan