1. Kehilangan Finansial
Salah satu dampak terbesar dari judi online adalah kerugian finansial. Banyak orang yang tergoda untuk terus berjudi dengan harapan menang besar, tetapi kenyataannya lebih banyak yang kalah dan kehilangan uang. Kerugian ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada keluarga dan lingkungan sekitarnya. Banyak kasus di mana penjudi kehilangan seluruh tabungan, menjual aset berharga, atau bahkan berhutang demi berjudi.
2. Gangguan Psikologis
Kecanduan judi online dapat menyebabkan gangguan psikologis seperti stres, kecemasan, dan depresi. Rasa frustrasi akibat kekalahan berulang kali dapat mengganggu kesehatan mental seseorang. Selain itu, tekanan untuk memenangkan kembali uang yang hilang seringkali membuat penjudi mengalami stres berat dan kehilangan fokus dalam kehidupan sehari-hari.
3. Masalah Sosial
Judi online juga berdampak pada kehidupan sosial pelakunya. Mereka cenderung menarik diri dari lingkungan sosial dan keluarga, yang akhirnya merusak hubungan interpersonal. Waktu yang seharusnya dihabiskan dengan keluarga dan teman-teman seringkali dihabiskan untuk berjudi. Akibatnya, hubungan sosial menjadi renggang dan menimbulkan konflik dalam keluarga.
4. Tindak Kriminal
Untuk memenuhi hasrat berjudi, beberapa pelaku bisa saja terjerumus dalam tindak kriminal seperti pencurian, penipuan, atau bahkan tindakan kekerasan. Ada kasus di mana penjudi nekat melakukan tindakan kriminal demi mendapatkan uang untuk berjudi. Hal ini tentunya berdampak negatif pada keamanan dan ketertiban masyarakat.
5. Menurunnya Produktivitas
Penjudi online seringkali kehilangan fokus dan produktivitas dalam pekerjaan atau studi mereka. Waktu dan energi yang dihabiskan untuk berjudi bisa mengganggu kinerja mereka di tempat kerja atau sekolah. Hal ini tidak hanya merugikan individu tersebut, tetapi juga dapat berdampak pada lingkungan kerja atau pendidikan mereka.
Data Terbaru Pengguna Judi Online
Berdasarkan data terbaru dari Divisi Humas Polri, terdapat penurunan signifikan kasus judi online di Indonesia pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Tercatat sebanyak 792 kasus judi online di tahun 2024, menunjukkan penurunan 404 kasus dibandingkan 1.196 kasus di tahun 2023.
Penurunan ini juga diikuti dengan jumlah tersangka yang diamankan. Pada tahun 2023, 1.987 tersangka judi online telah diamankan. Sedangkan hingga bulan April 2024, 1.158 tersangka telah diamankan. Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menyampaikan bahwa penurunan ini merupakan hasil dari upaya Polri dalam memberantas judi online di Indonesia. Upaya tersebut antara lain dengan melakukan patroli siber, pemblokiran situs judi online, dan penangkapan para pelaku judi online.
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menghimbau masyarakat untuk menghindari judi online karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.