3. penyelenggaraan Administrasi pendidik dan tenaga kependidikan: a. Inventaris karyawan. b. Usulan pembentukan pegawai. c. Pengangkatan, kenaikan level, kenaikan berkala, dan usulan mutase. d. Mengelola organisasi kesejahteraan. e. Menentukan pembagian tugas.
Administrasi sarana dan prasarana Merencanakan, menyelenggarakan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi kebutuhan dan pemanfaatan prasarana agar dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam kegiatan belajar mengajar menjadi tanggung jawab pengelolaan fasilitas sekolah.
Administrasi Keuangan (Bendahara) a. Pejabat yang berwenang untuk melakukan tindakan yang mengarah pada penerimaan dan distribusi anggaran adalah otosirator. b. Pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan menuntut pembayaran atas semua tindakan berdasarkan otorisasi yang telah ditentukan adalah ordonator. c. Pejabat yang berwenang menerima, menyimpan, dan membelanjakan uang adalah bendahara, dan mereka juga bertanggung jawab atas pembukuan.
 6. Administrasi Hubungan Masyarakat (humas) Berbagai tindakan harus dilakukan untuk meraih dukungan masyarakat dan meyakinkan mereka untuk berkontribusi bagi kemajuan sekolah. Tindakan ini termasuk menginformasikan kepada publik tentang program sekolah saat ini dan masa depan untuk memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat tentang lembaga tersebut.(Ushansyah 2017)
Referensi
Fatkhur Rohman Jamil, Akhmad Ramli, dan Sudadi (2023). Konsep Dasar Administrasi Pendidikan, Fungsi Dan Ruang Lingkupnya. Tolis Ilmiah: Jurnal Penelitian. 5(1), 53-62.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI