Mohon tunggu...
Citra Putri Fitria Sari
Citra Putri Fitria Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademi Keperawatan Pelni Jakarta

Sehat Itu Penting

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pelayanan Kesehatan UKM Esensial

14 September 2023   19:26 Diperbarui: 14 September 2023   19:32 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Upaya kesehatan dilakukan melalui berbagai pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan, salah satunya adalah Puskesmas. Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan melalui fungsinya sebagai penyelenggara Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Dari 7160 kecamatan di Indonesia, saat ini terdapat 9767 unit puskesmas. 

Artinya di 1 kecamatan terdapat minimal 1 unit puskesmas yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan. Salah satu penyelenggaran pelayanan kesehatan oleh puskesmas di terpencil dan sangat terpencil adalah memberikan pelayanan UKM tingkat pertama yang meliputi UKM esensial dan UKM pengembangan. UKM esensial harus diselenggarakan oleh setiap puskesmas untuk mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota bidang kesehatan. Hal ini berarti, seluruh puskesmas tanpa melihat kriterianya wajib menyelenggarakan 5 jenis pelayanan kesehatan ini.

Dalam menjalankan program tersebut, terdapat landasan yang mendasari yaitu Permenkes 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Pasal 53

(1) UKM tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 meliputi UKM esensial dan UKM pengembangan.

(2) UKM esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

      a. pelayanan promosi kesehatan;

      b. pelayanan kesehatan lingkungan;

      c. pelayanan kesehatan keluarga;

      d. pelayanan gizi; dan

      e. pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit.

(3) UKM pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya bersifat inovatif dan/atau disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja, dan potensi sumber daya yang tersedia di Puskesmas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun