Mohon tunggu...
Marlistya Citraningrum
Marlistya Citraningrum Mohon Tunggu... Lainnya - Pekerja Millennial

Biasa disapa Citra. Foto dan tulisannya emang agak serius sih ya. Semua foto yang digunakan adalah koleksi pribadi, kecuali bila disebutkan sumbernya. Akun Twitter dan Instagramnya di @mcitraningrum. Kontak: m.citraningrum@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Energi Surya dan Demokrasi Energi di Indonesia

15 April 2019   18:47 Diperbarui: 16 April 2019   19:12 790
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi skema ekspor impor listrik (net metering)| Dokumentasi pribadi

Pelanggan PLN dapat mengoperasikan rooftop solar secara paralel dengan sistem PLN dan diizinkan untuk mengirimkan kelebihan produksi listriknya ke jaringan PLN. Meter ekspor-impor dipasang di rumah pelanggan dan jumlah listrik yang dikirim ke jaringan PLN akan di-offset dengan listrik PLN yang digunakan pelanggan, dengan nilai 1:1 (setara tarif dasar listrik pelanggan). 

Kelebihan listrik dari ekspor-impor akan dijadikan deposit untuk bulan berikutnya dan diberlakukan rekening minimum sesuai daya terpasang bagi pelanggan. Dengan cara ini, pelanggan dapat mengurangi tagihan listrik mereka sesuai dengan daya listrik dari rooftop solar yang mereka pasang. Rumah Menteri ESDM, misalnya, mampu menghemat hingga 1,4 juta per bulan (20% dari total konsumsi listrik bulanan).

Ilustrasi skema ekspor impor listrik (net metering)| Dokumentasi pribadi
Ilustrasi skema ekspor impor listrik (net metering)| Dokumentasi pribadi
Meski telah memiliki payung hukum, peraturan ini tidak disosialisasikan secara masif dan diterjemahkan secara berbeda oleh kantor-kantor regional PLN; sehingga pelanggan PLN yang hendak memasang rooftop solar di rumahnya dan menyambungkannya ke jaringan PLN belum tentu mendapatkan persetujuan kantor regional PLN setempat.

Dengan semakin pesatnya teknologi fotovoltaik dan persebaran informasi yang semakin luas, minat masyarakat juga semakin meningkat; tidak hanya dari kalangan rumah tangga melainkan juga dari pihak komersial dan industri. Perusahaan-perusahaan di Indonesia yang memiliki induk perusahaan multinasional, banyak memiliki kebijakan internal yang berkaitan dengan energi untuk merespon isu perubahan iklim. 

Beberapa perusahaan multinasional yang tergabung dalam Grup RE100, yaitu aliansi perusahaan yang berkomitmen untuk menggunakan 100% energi terbarukan dalam produksi mereka, memiliki lokasi produksi atau mitra produksi di Indonesia yang juga harus berkontribusi pada visi perusahaan. Penggunaan rooftop solar merupakan salah satu cara kontribusi yang mereka gunakan.

Merespon peningkatan minat pemanfaatan rooftop solar ini, pada tahun 2017, beberapa kementerian dan lembaga pemerintah, asosiasi, lembaga non-pemerintah, dan universitas mendeklarasikan inisiatif Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap/GNSSA, yang bertujuan untuk mendorong pencapaian target Kebijakan Energi Nasional (6,5 GW pemanfaatan energi surya pada tahun 2025). GNSSA sendiri memiliki target kapasitas kumulatif rooftop solar sebesar 1 GW pada tahun 2020 (diasumsikan setara dengan satu juta rumah). 

Deklarasi GNSSA dan sosialisasi yang dilakukan oleh beragam institusi mampu mendorong peningkatan pemanfaatan rooftop solar di Indonesia, terlihat dari kenaikan jumlah pelanggan PLN pengguna rooftop solar on-grid yang cukup signifikan. 

Semakin banyak pelanggan PLN golongan rumah tangga yang tertarik memasang rooftop solar dengan beragam alasan: menggunakan energi bersih dan terbarukan, menghemat tagihan listrik, mandiri energi, menerapkan gaya hidup berkelanjutan, hingga kebanggaan karena menggunakan teknologi yang maju dan modern. 

Skema net-metering dengan transaksi kredit listrik 1:1 merupakan salah satu daya tarik penggunaan rooftop solar, mengingat motivasi penghematan menjadi salah satu alasan utama mereka.

Grafis IESR dengan sumber data dari PLN
Grafis IESR dengan sumber data dari PLN
Perkembangan ini kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan Menteri ESDM no. 49/2018. Payung hukum yang lebih kuat untuk pengguna rooftop solar dibandingkan Peraturan Direksi PLN sebelumnya ini merupakan salah satu milestone penting dalam agenda pencapaian target energi terbarukan Indonesia dan mendorong pertisipasi masyarakat luas untuk pencapaian target tersebut. 

Permen ESDM No. 49/2018 ini memuat banyak hal terkait pemanfaatan rooftop solar oleh pelanggan PLN, di antaranya aturan teknis mengenai kapasitas pemasangan rooftop solar, skema transaksi kredit listrik dengan PLN, prosedur perizinan dan pemasangan rooftop solar, serta prosedur penggunaan rooftop solar bagi pelanggan komersial dan industri.

Peraturan Menteri yang Baru: Pertanda Baik?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun