Hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Menurut Mustafa Abdullah dan Ruben Ahmad yang mengatakan bahwa hukum pidana substantif atau materiel adalah hukum mengenai delik yang diancam dengan hukum pidana. W.L.G. Lemaire, hukum  pidana itu terdiri dari norma-norma  yang berisi keharusan dan larangan-larangan yang telah  dikaitkan dengan suatu sanksi berupa  hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.Â
Menurut Sudarto bahwa hukum pidana adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu akibat yang berupa pidana. Hukum pidana setidaknya  merupakan hukum yang mengatur tentang:
- Larangan untuk melakukan suatu perbuatan;
- Syarat-syarat agar seseorang dapat dikenakan sanksi pidana;
- Sanksi pidana apa yang dapat dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan suatu perbuatan yang dilarang (delik);
- Cara mempertahankan/memberlakukan hukum pidana.
Secara umum hukum pidana berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat agar dapat tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum. Manusia dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan dan  kepentingan kehidupannya yang  berbeda-beda terkadang mengalami  pertentangan antara satu dengan yang  lainnya, yang dapat menimbulkan  kerugian atau mengganggu  kepentingan orang lain.Â
Berkenaan  dengan tujuan hukum pidana  (Strafrechtscholen) dikenal dua aliran tujuan dibentuknya peraturan hukum pidana, yaitu aliran klasik dan aliran modern.
Fungsi umum hukum pidana sama seperti fungsi hukum pada umumnya yaitu mengatur hidup masyarakat atau menyelenggarakan tata tertib dalam masyarakat. Fungsi khusus hukum pidana  adalah melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak memperkosanya dengan sanksi berupa pidana.Â
Fungsi khusus hukum pidana yaitu melindungi  kepentingan hukum, maka yang dilindungi tidak hanya kepentingan individu tetapi juga kepentingan masyarakat dan kepentingan negara.Â
Selanjutnya fungsi khusus hukum pidana  yang kedua yaitu memberikan keabsahan kepada negara dalam rangka menjalankan fungsinya melindungi kepentingan hukum.Â
Jika terjadi pelanggaran terhadap kepentingan hukum negara, masyarakat dan atau individu, maka dalam batas-batas yang ditentukan  oleh undang-undang negara dapat menjalankan alat-alat kekuasaannya untuk memberi perlindungan terhadap kepentingan hukum yang dilanggar.
Salah satu cara atau alat untuk mencapai tujuan hukum pidana adalah memidana seseorang yang telah melakukan tindak pidana. Beberapa ajaran yang menjadi dasar-dasar pemikiran penjatuhan pidana, yaitu berpijak pada Ketuhanan, berpijak pada falsah sebagai dasar pemidanaan, dan berpijak pada perlindungan hukum sebagai dasar pemidanaan.Â
Alasan pemidanaan dapat digolongkan dalam tiga golongan pokok, yaitu termasuk golongan teori pembalasan, golongan teori tujuan dan kemudian ditambah dengan golongan teori gabungan.
Asas  legalitas diatur dalam Pasal  1  ayat (1) KUHP yang  berbunyi "tiada  suatu perbuatan yang boleh dihukum, melainkan  atas kekuatan  ketentuan  pidana dalam undang-undang yang ada terlebih dahulu dari perbuatan  itu.Â
Asas legalitas (the principle of legality) yaitu asas yang menentukan bahwa tiap-tiap peristiwa pidana harus diatur terlebih dahulu oleh suatu aturan undang-undang atau setidak-tidaknya oleh suatu aturan hukum yang telah ada atau berlaku sebelum orang itu melakukan perbuatan.
Menurut Muladi asas legalitas diadakan bukan karena tanpa  alasan  tertentu.  Asas  legalitas  diadakan  bertujuan untuk: Â
- Memperkuat adanya kepastian hukum;
- Menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa;
- Mengefektifkan deterent function dari sanksi pidana;
- Mencegah penyalahgunaan kekuasaan; dan
- Memperkokoh penerapan "the rule of law"
Asas legalitas (Pasal 1 ayat (1) KUHP) memiliki pengecualian khusus mengenai keberadaannya, yaitu di atur dalam ketentuan  Pasal  1  ayat  (2)  KUHP  yang  mana  pasal  tersebut berbunyi  seperti  ini  "jika  terjadi  perubahan  perundang-undangan setelah perbuatan itu dilakukan maka kepada tersangka atau terdakwa dikenakan ketentuan yang menguntungkan baginya. Dari ketentuan pasal 1 ayat (2)  KUHP ini sebagai pengecualian yakni memperlakukan ketentuan yang menguntungkan bagi terdakwa. Menurut jonkers pengertian menguntungkan di sini bukan saja  terhadap pidana dari perbuatan tersebut, tetapi juga mencakup penuntutan bagi si terdakwa.
Pengertian tentang tindak pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana  (KUHP) dikenal dengan istilah Strafbaarfeit dan dalam kepustakaan  tentang hukum pidana sering  mempergunakan istilah delik,  sedangkan pembuat undang-undang  merumuskan suatu undang-undang mempergunakan istilah peristiwa  pidana atau perbuatan pidana atau tindak pidana. Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung suatu pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada  peristiwa hukum pidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H