Mohon tunggu...
Citra MayangDewi
Citra MayangDewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

hallo semuanya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

APBN dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat 2022

3 April 2022   19:44 Diperbarui: 4 April 2022   03:02 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Bicara tentang APBN  ialah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Bisa dikatakan APBN merupakan bagian dari keuangan negara.  Lalu apa hubungan nya  APBN  dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat 2022?  kita akan mengenal terlebih dahulu apaitu APBN: Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Strukturnya. Dan membahas hubungannya tentang APBN di tengah masa pandemi COVID-19 di tahun 2022 dan di tengah masa krisisnya perang Ukraina - Rusia di tahun ini. Tentu saja hal tersebut akan berpengaruh terhandap APBN di Indonesia ini.

Pengertian APBN

Pengertian APBN adalah rencana pengeluaran dan penerimaan negara tahun mendatang yang dihubungkan dengan rencana dan proyek jangka panjang. Secara khusus, pengertian APBN adalah mengacu pada pasal 23 ayat 1 UUD 1945 (perubahan) khususnya dalam bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amendemen IV pasal 23 mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Lebih lanjut, pengertian APBN adalah dijabarkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam UU tersebut, yang dimaksud dengan APBN adalah meliputi lima hal sebagai berikut:

  • APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
  • APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
  • APBN meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
  • APBN Ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang.
  • APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Sebelum disahkan, APBN bernama Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN. RAPBN ini selanjutnya dibahas bersama antara DPR dan perwakilan pemerintah.

Fungsi APBN

Berikut ini rincian fungsi APBN yaitu:

  1. Otorisasi: Hal ini berarti anggaran negara berfungsi menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
  1. Perencanaan: Suatu anggaran negara berperan menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
  1. Pengawasan: APBN berfungsi untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  1. Alokasi: Anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  1. Distribusi: Artinya kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  1. Stabilisasi: Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Tujuan APBN

APBN mempunyai tujuan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara, agar peningkatan produksi dan kesampatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan. Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat. 

Struktur APBN

Secara garis besar struktur APBN adalah:

  • Pendapatan Negara dan Hibah,
  • Belanja Negara,
  • Keseimbangan Primer,
  • Surplus/Defisit Anggaran,
  • Pembiayaan.

Struktur APBN dituangkan dalam suatu format yang disebut I-account. Dalam beberapa hal, isi dari I-account sering disebut postur APBN. 

Setelah mengenal tentang APBN selanjutnya akan membahas tentang hubungan APBN dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat di tahun 2022, seperti yang diketahui di tahun ini masih termasuk tahun pandemi COVID-19 dan di tahun ini merupakan memanas nya perang antara negara Rusia dan Ukraina. lalu apa saja yang di lakukan pemerintah dalam APBN nya agar pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakatnya?

dilansir dari web resmi pemerintah yaitu Kementrian Keuangan Republik Indonesia pemerintah melakukan upaya nya dalam APBN.

Seperti :

  1. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2022 akan melanjutkan dukungan pemulihan ekonomi reformasi struktural. Menurutnya, pandemi Covid-19 masih menjadi faktor yang mempengaruhi desain APBN tahun 2022. 
  2. Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) triwulan III 2021 dalam kondisi normal seiring penurunan signifikan kasus Covid-19. 
  3. Pemulihan ekonomi global berlanjut, namun menghadapi risiko terjadinya gelombang baru Covid-19 dan global supply disruption. 
  4. OJK terus mendorong transformasi digital sektor jasa keuangan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. 
  5. APBN 2022 anggaran pemulihan ekonomi disederhanakan menjadi tiga kelompok kegiatan, yaitu kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan pemulihan ekonomi. 
  6. Menjaga daya beli masyarakat ini adalah dengan melakukan intervensi harga dalam bentuk subsidi atau juga memberikan bantuan sosial kepada masyarakat tidak mampu.
  7. Penguatan Desentralisasi Fiskal untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah.
  8. melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi.
  9. Kebijakan Pemerintah untuk menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% per 1 April 2022 diiringi dengan pemberian fasilitas dan insentif serta penyesuaian dari sisi perpajakan lainnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  10. penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan kena pajak Rp50-60 juta dari 15% menjadi 5%. Hal ini dikarenakan, UU HPP menyesuaikan pengenaan tarif 5% yang diperlebar untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta dari yang berdasarkan UU sebelumnya hanya sampai Rp50 juta.

Ini beberapa upaya yang di lakukan oleh pemerintah sisa nya bisa di lihat di website resmi  Kementrian Keuangan Republik Indonesia. 

Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menjalan APBN 2021 dengan baik dan lancar untuk tujuan bersama Indonesia yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat 2022, Berbagai kebijakan pemerintah diarahkan untuk percepatan pemulihan ekonomi, khususnya dalam melindungi kelompok miskin dan rentan serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk dalam kebijakan reformasi perpajakan yang adil. 

Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun