Mohon tunggu...
Citra Larasati
Citra Larasati Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

-

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Penambangan Timah Merusak Ekosistem Laut di Bangka Belitung

25 November 2024   16:45 Diperbarui: 25 November 2024   16:46 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Aktivitas penambangan timah di laut, telah menyebabkan kerusakan yang signifikan pada ekosistem laut.  Mengakibatkan penurunan kualitas air, kerusakan terumbu karang, dan berkurangnya populasi ikan. Solusi untuk mengatasi kerusakan ekosistem laut dengan cara penerapan Undang-undang Perlindungan Lingkungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang berkelanjutan dengan cara mendorong praktik penambangan yang ramah lingkungan dan meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem laut.

Penambangan timah di laut memiliki dampak yang signifikan terhadap ekosistem dan masyarakat. Dengan penerapan Undang-undang yang ketat dan pengelolaan berkelanjutan, Kerusakan ini dapat di minimalkan dan kesejahteraan ekosistem laut dapat  dipulihkan

Oleh karena itu, sangat penting untuk menerapkan regulasi yang ketat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta menerapkan praktik penambangan yang berkelanjutan. Edukasi dan keterlibatan masyarakat juga menjadi kunci dalam upaya menjaga kelestarian ekosistem laut. Dengan langkah-langkah ini, kerusakan akibat penambangan timah dapat diminimalkan, sehingga ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat dapat terjaga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun