Mohon tunggu...
Citra Dwi Yulianti
Citra Dwi Yulianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Manajemen UIN Syarif Hidayatullah Semester 6

Haii aku Citra Dwi Yulianti, panggil aja ncit, ncut, cicit, terserah deh hehehe. Hobi aku ngehalu ga jelas, main hp, nonton mukbang, dan jajan yang buanyak. Aku mahasiswa semester 6 jurusan manajemen UIN Syarif Hidayatullah. Bismillah semua cerita tentang perkuliahan akan kutuliskan disini, biar ada kenangannya pas lulus nanti hehehe. Salam kenal buat kalian yang udah mampir, semoga enjoy yaa dan terakhir aku mau bilang makasih banyak bestie reader udah mampir hehehe

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Hukum Transaksi Paylater dalam Perspektif Islam?

21 April 2023   22:42 Diperbarui: 21 April 2023   22:55 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Namun, syarat jual beli dalam Shopee PayLater belum terpenuhi karena terjadi praktik gharar dan menambah uang jasa (Bunga). Pinjaman Shopee PayLater memiliki 3 pilihan pembayaran yaitu 1 bulan dengan bunga 0%, 2x cicilan dan 3x cicilan dengan bunga 2,95% perbulannya. Selain itu ada biaya administrasi sebesar 1% per transaksi, dan biaya denda apabila melewati tenor waktu sebesar 5% dari total tagihan.  

Ketentuan dan Syarat Shopee PayLater ini tidak dibenarkan dalam Islam. Terdapat uang jasa (bunga) yang merugikan banyak pihak dan hanya menguntungkan pihak Shopee. Selain itu, jenis pembayaran 1 bulan yang tidak sesuai dengan waktu pelunasan pada jatuh tempo. Misalkan, pengguna melakukan checkout produk pada tanggal 17 Oktober, maka pada tanggal 5 November pengguna harus melunasi tagihan tersebut. Hal ini bertentangan dengan syarat qardh yaitu terjadi praktik penipuan (Gharar). 

Shopee PayLater memberikan pinjaman uang dengan berlandaskan akad qardh, namun dalam praktiknya terdapat beberapa hal yang bertentangan dengan syariat Islam, yaitu terdapat biaya administrasi, biaya denda yang tinggi karena keterlambatan pelunasan, adanya tambahan nilai dari harga produk, dan tenor jatuh tempo yang tidak sesuai dengan kesepakatan akad. 

Penambahan nilai dari produk disebut bunga atau riba. Sedangkan Al-Qur'an sangat jelas melarang praktik ribawi yang terdapat pada surah Al-Baqarah ayat 275: 

"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. 

Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Baranagsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal didalamnya." (Q.S. Al-Baqarah : 275)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun