Mohon tunggu...
Citra Deva Tulila
Citra Deva Tulila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

......

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan dan Kesuksesan Pelaku Usaha Sosial: Sebuah Analisis Perekonomian di Indonesia

14 Januari 2023   15:43 Diperbarui: 14 Januari 2023   16:04 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wirausaha Sosial di Indonesia mendapatkan perhatian yang serius dari Pemerintah Republik Indonesia, hal ini tercermin dari masuknya target pengembangan usaha sosial dalam tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 di mana di dalamnya memuat target peningkatan peran usaha sosial di Indonesia. 

Menurut RPJMN tahun 2020 -- 2024, usaha sosial di Indonesia pada tahun 2024 ditargetkan memiliki kontribusi sebesar 2,5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional di mana pada tahun 2020 kontribusi Usaha Sosial sebesar 1,9% terhadap PDB Nasional.

Potensi usaha sosial di Indonesia berdasarkan data terakhir yang diperoleh oleh peneliti yaitu publikasi British Council dan UNESCAP (2018) memperkirakan terdapat 342.025 unit usaha sosial di Indonesia, di mana sektor usaha sosial yang dominan adalah ekonomi kreatif (22%), pertanian dan perikanan (16%) dan pendidikan (15%). 

Berdasarkan data tersebut, sektor ekonomi kreatif menempati jumlah terbesar pelaku usaha sosial di Indonesia. Ekonomi kreatif atau sering disebut sebagai industri kreatif, didefinisikan sebagai perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreatifitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan / atau teknologi (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif).

British Council (2020) melakukan penelitian mengenai usaha kreatif dan sosial. usaha kreatif dan sosial di definisikan sebagai usaha sosial yang bergerak di bidang industri / ekonomi kreatif. Pada masa pandemi covid-19, sebanyak 71% dari usaha kreatif dan sosial masih mengalami keuntungan, selain itu sebanyak 38% usahanya stabil dan 48% mengalami peningkatan keuntungan bisnis mereka. Usaha kreatif dan sosial juga memiliki pengaruh lokal cukup besar atau sekitar 60% karena menjual produk dan layanan mereka di komunitas (lokal) mereka (Council, 2012).

Sehingga bisa dikatakan bahwa usaha kreatif dan sosial memiliki potensi yang cukup besar untuk dikembangkan 722 karena mampu bertahan di masa pandemi. selain itu juga memiliki kontribusi jumlah usaha yang cukup besar dalam sektor usaha sosial di Indonesia. 

Sebagai upaya dalam mengembangkan usaha sosial yang bergerak di bidang industri kreatif, Kementerian Perindustrian melalui Bali Creative Industri Center (BCIC) melaksanakan program pengembangan usaha sosial bidang industri kreatif kriya dan fesyen melalui Indonesia Fashion and Craft Awards (IFCA). Program dilaksanakan melalui pendekatan kompetisi dan pengembangan kapasitas melalui workshop dan diskusi.

Temuan dalam wawancara mengenai perbedaan pelaku usaha / bisnis yang masih kurang dari satu tahun dan lebih dari satu tahun terkait dengan motivasi fokus non-moneter terdapat perbedaan di mana untuk pelaku bisnis yang lebih dari satu tahun motivasi utama adalah uang / pendapatan kemudian baru menyadari bahwa bisa memberikan dampak / bermanfaat ketika bisnis sudah berjalan dan bisa menambah karyawan pada saat pandemi.

Tantangan Ekonomi yang perlu mendapatkan perhatian adalah terkait dengan tantangan produksi dalam hal bahan bakuDi mana pelaku usaha diatas satu tahun dan dibawah satu tahun menghadapi permasalahan yang sama. Pihak penyelenggara ataupun pihak terkait lain perlu melakukan pembinaan terhadap penyedia bahan baku agar bisa konsisten yang pada akhirnya akan membantu pelaku usaha sosial dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.

Terdapat perbedaan Motivasi Pelaku Usaha Sosial pemenang Kompetisi IFCA tahun 2021 berdasarkan usia usaha terutama dalam hal motivasi fokus non-meneter di mana pelaku usaha sosial di bawah satu tahun memiliki fokus non-moneter (tidak memikirkan aspek keuntungan financial) sedangkan pelaku usaha siatas satu tahun memiliki motifasi fokus moneter (uang). Kemudian terdapat persamaan motivasi dalam hal kedekatan dengan masalah Sosial dan Membantu masyarakat. 

Terdapat perbedaan tantangan Pelaku usaha sosial pemenang Kompetisi IFCA tahun 2021 dalam mengembangkan Usaha Sosial terutama dalam hal organisasi (pengelolaan usaha) dan sosial (edukasi pasar dan pemasaran). Pelaku usaha sosial di atas satu tahun tidak mengalami permasalahan terkait organisasi dan sosial. Kemudian terkait dengan tantangan ekonomi, terdapat kesamaan tantangan dalam hal konsistensi kualitas bahan, hal ini perlu mendapatkan perhatian yang serius karena dialami oleh seluruh pelaku usaha.

Berdasarkan hasil penelitian, pelaku usaha menyampaikan bahwa belum dikatakan sukses, namun kemudian memberikan gambaran mengenai kriteria kesuksesan menurut mereka. Terdapat perbedaan dalam hal kriteria sukses melakukan perubahan / 731 memberikan dampak di tingkat sistemik (regional / provinsi / nasional) yang menjadi kriteria sukses pelaku usaha di bawah satu tahun. 

Menurut mereka, dampak tersebut diantaranya adalah mengurangi sampah / limbah sehingga lingkungan lebih bersih, kemudian terbangunnya kesadaran masyarakat menggunakan produk dari bahan baku ramah lingkungan (limbah) dan saling membantu antara pelaku, tercipta solidaritas antar masyarakat. Kemudian untuk pelaku usaha diatas satu tahun kriteria sukses adalah meningkatkan kapasitas kelompok miskin dan terpinggirkan yang dibuktikan dengan penyediaan lapangan pekerjaan dan memberikan pelatihan ketrampilan kepada calon pegawai. 

Selain itu, pelaku usaha diatas satu tahun juga memiliki criteria sukses melakukan perubahan / memberikan dampak di tingkat sistemik (regional / provinsi / nasional) yaitu melalui produk yang tahan lama sehingga mengurangi potensi untuk secara cepat menjadi sampah. Namun demikian, terdapat kriteria sukses meningkatkan kapasitas kelompok miskin dan terpinggirkan yang disampaikan pelaku usaha dibawah satu tahun yaitu membantu masyarakat sekitar.

DAFTAR PUSTAKA
Diandra, Didip. (2019). Program pengembangan kewirausahaan untuk menciptakan pelaku usaha sosial yang kompetitif. Prosiding Industrial Research Workshop and National Seminar, 10(1), 1340--1347.
Fadli, Muhammad Rijal. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 21(1), 33--54.
Gunadi, Wasis. (2021). Pengembangan Kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Melalui Inkubator Bisnis. Jurnal Ilmiah M-Progress, 8(1).
Hafsah, Andi. (2018). Pengembangan Usaha Samiler Jarak dan Dolly (Samijali) Melalui Perancangan Model Bisnis Berbasis Sosial. Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
Hasyir, Dede Abdul. (2016). Perencanaan CSR pada Perusahaan Pertambangan: Kebutuhan untuk Terlaksananya Tanggungjawab Sosial yang Terintegrasi dan Komprehensif. Jurnal Akuntansi Maranatha, 8(1), 105--118.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun