Makin terpental saja si murid itu.
Gara-gara sekolah dekat rumahnya telah terisi penuh semua oleh murid-murid hebat. Yang kebetulan rumahnya juga dekat dengan sekolah pilihannya. Sangat tidak adil begitu. Seolah pendidikan pilih kasih.
Padahal: semua masyarakat berhak memperoleh dan merasakan akses pendidikan yang adil. Konstitusi dan UU bangsa kita menjaminnya.
Makanya: Mendikbud Nadiem Makarim menetapkan peraturan baru di eranya soal mekanisme PPDB.
Supaya tercipta keadilan. Merata semua anak Indonesia dapat merasakan suasana sekolah yang nyaman. Karena salah satunya dekat dari rumahnya. Meski 'tidak hebat' dan 'berumur tua'.
Tidak ada lagi istilah sekolah favorit. Tak ada lagi anggapan sekolah unggulan. Semua sekolah sama. Semua akses pendidikan merata
Bayangkan saja jika kebetulan anak kita yang berkategori 'tidak hebat' dan 'usia tua' itu sudah waktunya sekolah, ada lembaga pendidikan dekat dengan rumah, tapi tak diterima.
Tersingkir oleh calon murid 'istimewa'. Kemudian anak kita harus berangkat belajar ke sekolah yang jaraknya 'menguras keringat'.
Sedih. Haru. Pasti begitu perasaan kita --misalnya-- sebagai orang tua.
Makanya: tidak usah protes-protes. Jangan marah-marah dengan syarat 'usia'.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H