Dari ketiga aspek ini, tentulah bisa kita jadikan pedoman sebagai "Legal Standing" kurangnya kesadaran hukum kita yang masih tertatih dalam ruang konsep yang belum sampai pada tahap implementasi yang konkrit sehingga masih banyak terdapat Dis-integrasi terhadap pedoman berbangsa dan bernegara. Untuk itu, sudah seharusnya kita dapat menyikapi persoalan ini dengan solusi agar dapat menjawab problematika-problematika yang telah dijabarkan diatas dengan melakukan Reformasi Institusional didalam tubuh Lembaga Penegak Hukum.
Disamping itu, Penegak hukum juga harus berlaku adil dengan melihat fakta-fakta, bertindak sesuai Perundang-undangan serta mengedepankan keadilan dalam memberikan putusan. Dan juga memberikan sanksi yang tegas terhadap penguasa yang melakukan persekongkolan dalam tanpa mempertimbangkan atau mengedepankan jabatan maupun institusi tertentu dalam pelaksanaan penyelesaian masalah.
Yang terakhir adalah mendorong kesadaran masyarakat untuk patuh dan sadar akan nilai-nilai hukum dengan memberikan pendidikan formal maupun informal serta penyuluhan secara berkesinambungan tentang pentingnya kesadaran dan penegakan hukum di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H