Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia berencana melaporkan Denny Indrayana yang merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ke organisasi advokat tempatnya. Keputusan ini diambil setelah adanya dugaan bahwa Denny menyebarkan informasi mengenai pernyataannya yang mengaku mendapat bocoran soal putusan uji materi sistem proporsional terbuka dan mencuitnya di media sosial. Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyatakan bahwa laporan ini dimaksudkan sebagai langkah pembelajaran untuk menilai apakah tindakan Denny melanggar kode etik advokat.Â
Dalam hal ini, Denny telah melanggar BAB II kode etik advokat yang membahas terkait kepribadian advokat yang menyatakan bahwa advokat dalam menjalankan tugasnya harus bersikap sopan.Â
Dengan adanya cuitan yang mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan pembocoran rahasia telah melanggar kode etik Pasal 3 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Asosiasi Advokat Indonesia (Aai) Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI) Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (Akhi) Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) yang disahkan pada tanggal 23 Mei 2002.
Kode etik yang dilanggar oleh Denny Indrayana ialah Pasal 3 huruf h IKADIN. Pasal ini menyatakan bahwa "Advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak, tetapi wajib mempertahankan hak dan martabat advokat".Â
Dalam hal ini, dilakukan pelanggaran oleh Denny Indrayana dengan memberikan cuitan yang unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan pembocoran rahasia sehingga sebagai seorang advokat, Denny pastinya telah melanggar pasal ini.Â
Cuitan yang dipublikasikan oleh Denny sangat tidak menggambarkan posisi sebuah advokat yang seharusnya bersikap sopan dalam bekerja. Walaupun ada rasa kesal dan marah, seorang advokat tetap harus menjalankan pekerjaannya sesuai dengan kepribadian advokat yang termuat dalam BAB II IKADIN.
 Dilanggarnya kode etik advokat oleh Denny Indrayana (pelaku) yang berprilaku tidak sopan di hadapan publik dengan memepublikasikan tukisan yang berisikan ujaran kebencian Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan pembocoran rahasia, maka perlu diberikan sanksi pada pelaku. Dalam kode etik Indonesia telah diberikan sanksi-sanksi kepada para pelaku, yakni pada pasal 16 sebagaimana berikut :
1. Peringatan : Peringatan terbagi menjadi peringatan biasa dan keras.
2. Pemberhentian sementara : Jika pelanggaran berat, tidak mematuhi kode etik, atau setelah menerima peringatan keras masih melakukan pelanggaran.
3. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi : Jika pelanggaran merusak citra dan kehormatan profesi advokat.
4. Sanksi pemberhentian sementara disertai larangan menjalankan profesi advokat di luar dan di depan pengadilan.