Mohon tunggu...
Citra Ayu
Citra Ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Konsentrasi Linguistik, Prodi S-1 Sastra Indonesia, Universitas Negeri Semarang

Jangan buat keputusan berdasarkan ketakutan. Buatlah keputusan berdasarkan keyakinan dan peluang.

Selanjutnya

Tutup

Kkn

Realisasikan Penyuluhan Izin Usaha dan Sistem Promosi Online, Tim KKN Unnes Giat 9 Desa Ngepanrejo Rangkul UMKM Khas Ngepanrejo Kabupaten Magelang

17 Juli 2024   13:08 Diperbarui: 17 Juli 2024   13:26 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Refleksikan penyuluhan izin usaha dan sistem promosi produk secara online, Tim KKN Unnes Giat 9 Desa Ngepanrejo merealisasikan upaya untuk merangkul UMKM Desa Ngepanrejo yang berbasis digital. Upaya ini dilakukan berpijak pada gerakan mengentaskan kontraksi perekonomian yang berdampak krisis dan menghidupkan usaha perekonomian di Desa Ngepanrejo, Kec. Bandongan, Kab. Magelang.

Masyarakat Desa Ngepanrejo, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang bertenggang bangun dari kontraksi perekonomian di wilayah desa yang berdampak krisis. Keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pun seakan menjadi organ vital yang esensial dalam mengentaskan krisis perekonomian dan menghidupkan usaha perekonomian di Desa Ngepanrejo. Kendati demikian, berdirinya banyak UMKM tidak kontan dalam menyembuhkan krisis ekonomi yang menjadi penyakit ekonomi masyarakat Ngepanrejo. Para pelaku UMKM di Desa Ngepanrejo dihadapkan dengan pelbagai tantangan dan hambatan yang dapat meliputi minimnya pemahaman terhadap brand awareness (kesadaran merek), product packaging (kemasan produk), dan kesamaan produk antar sesama warga dusun serta perizinan dalam mendirikan usaha.

Tantangan dan hambatan yang menopang pada tubuh UMKM tersebut menjadi pikulan kedua masyarakat Ngepanrejo yang perlu untuk diselesaikan sejalan dengan ambisi mengentaskan krisis ekonomi. Lantas dalam memancangkan usaha mereka untuk tetap berada dalam arus penjualan yang banter, memiliki banyak pelanggan, dan menciptakan konsumtif yang positif, maka para pelaku usaha perlu memiliki pemahaman terhadap sektor UMKM. Pemahaman terhadap sektor UMKM ini dapat meliputi pemahaman terhadap kondisi pasar, kapasitas dan kualitas produk, izin produksi, maupun ekosistem digital. Akan tetapi, pasca ditilik pada kegiatan observasi UMKM di 14 dusun Desa Ngepanrejo oleh kelompok mahasiswa KKN Unnes Giat 9 Desa Ngepanrejo diketahui beberapa pelaku usaha di Desa Ngepanrejo yang masih awam dan skeptis dengan pemahaman terhadap pentingnya informasi yang bertalian dengan produk usaha, seperti pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB), permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT), uji verifikasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan validasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta minimnya pemahaman merek terhadap produk yang akan dipasarkan.

Sumber gambar: Dokumen pribadi KKN Unnes Giat 9 Desa Ngepanrejo
Sumber gambar: Dokumen pribadi KKN Unnes Giat 9 Desa Ngepanrejo

Berpautan dengan observasi tersebut, Bu Mahfudzotul Hasanah merupakan salah satu pemilik dari pelbagai UMKM aneka jajanan keripik yang ada di Dusun Petung Lemut, Desa Ngepanrejo, Kec. Bandongan, Kab. Magelang. Aneka jajanan keripik yang laris dijual  dapat meliputi keripik tempe, keripik jamur, keripik talas, rempeyek, dan sebagainya. Saat dijumpai di kediaman Bu Mahfudzotul pada Rabu, 10 Juli 2024 di Dusun Petung Lumut, beliau menuturkan bahwa meskipun produksi usaha keripik sudah dijalankan dengan waktu yang lama, tetapi beliau tidak mengetahui peran penting dari adanya NIB, SPP-PIRT, dan pentingnya merek yang konsisten dari produk yang akan dipasarkan. Beliau juga mengutarakan pengalamannya mengenai pengubahan merek tanpa izin saat produk dipasarkan oleh sales kepercayaannya. Padahal berdasarkan sertifikasi yang ada, UMKM milik Bu Mahfudzotul telah mendapatkan izin NIB dan sertifikasi halal yang tetap, di mana untuk merek produk tidak dapat diubah secara sewenang-wenang tanpa izin dari si pemilik.

Sumber gambar: Dokumen pribadi KKN Unnes Giat 9 Desa Ngepanrejo
Sumber gambar: Dokumen pribadi KKN Unnes Giat 9 Desa Ngepanrejo

Lebih lanjut, pada observasi UMKM berikutnya kelompok mahasiswa KKN Unnes Giat 9 Desa Ngepanrejo menilik rumah produksi kerupuk lenteng yang bertempat di Dusun Mantusari, Desa Ngepanrejo, Kec. Bandongan, Kab. Magelang. Kerupuk lenteng merupakan kerupuk yang komposisi utamanya adalah ketela rebus yang ditumbuk halus menggunakan lumpang. Kemudian, hasil tumbukan tersebut dipipihkan dan dibentuk bundar. Setelah dijemur hingga kering, maka kerupuk pun siap digoreng. Usaha yang dijalan oleh Pak Abdul dan Bu Musa Idah tersebut sudah berjalan kurang lebih 10 tahun. Saat dijumpai di rumah produksi utama pada Minggu, 14 Juli 2024 di Dusun Mantusari, Pak Abdul menuturkan pernyataan yang sama dengan Bu Mahfudzotul. Akan tetapi Pak Abdul tidak mengalami pengubahan merek, melainkan pengemasan produk yang didesain menggunakan cara yang masih konvensional.

Berdasarkan UU Pasal 5 Tahun 2008 tentang Tujuan Pemberdayaan UMKM disebutkan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki peran dalam meningkatkan pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan. Bertumpu pada pasal tersebut, kelompok mahasiswa KKN Unnes Giat 9 Desa Ngepanrejo melakukan penyuluhan terhadap beberapa UMKM di Desa Ngepanrejo. Salah satunya kunjungan penyuluhan yang dilakukan pada UMKM milik Bu Mahfudzotul dan Pak Abdul. Penyuluhan yang dilakukan meliputi penerangan mengenai pentingnya pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB), permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT), uji verifikasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan validasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemahaman pentingnya merek produk yang konsisten, serta kemasan produk yang harus tahan dan kuat.

Sumber gambar: Dokumen pribadi KKN Unnes Giat 9 Desa Ngepanrejo
Sumber gambar: Dokumen pribadi KKN Unnes Giat 9 Desa Ngepanrejo

Penerangan tersebut direfleksikan untuk memberikan pemahaman bahwa izin usaha merupakan fundamental penting yang harus dilakukan sehubung dengan dijalankannya UMKM tersebut. Pelaku usaha harus memiliki payung hukum yang mana  berlandaskan legalitas untuk tingkat risiko rendah dalam menjalankan atau melaksanakan usaha. Berteraskan Pasal 12 Ayat 1 PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang berbunyi "Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha", maka pelaku usaha harus mematuhi persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan usaha dan harus memperoleh izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan utilitas positif, sehingga turut memperbarui pengetahuan masyarakat terhadap suatu produksi usaha. Rangkaian perizinan tersebut tidak hanya dilakukan melalui metode secara langsung pada lembaga yang berkaitan, tetapi juga dapat diurus secara online melalui website Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).

Agenda berikutnya, kelompok mahasiswa KKN Unnes Giat 9 Desa Ngepanrejo juga merefleksikan pentingnya visualisasi kemasan yang meliputi penggunaan wadah, logo, dan banner toko pada UMKM. Berkorelasi dengan fenomena produk UMKM yang aneka jajanannya semakin mutakhir dan melejit, visualisasi ini berguna untuk memberi evokasi produk dan menghindari kesamaan merek antar UMKM yang lainnya. Lebih lanjut, mereka juga mengenalkan sistem promosi dan penjualan produk yang berbasis online melalui media sosial dan aplikasi jual beli, seperti Shopee, Lazada, dan Instagram. Pengenalan sistem promosi dan penjualan produk melalui basis online serta penerangan izin usaha terhadap UMKM di Desa Ngepanrejo ini diharapkan dapat menjadi langkah yang bertautan dalam rangka bertransformasi menjadi UMKM Digital.

Penulis: Citra Ayu Widyaningrum

Editor: Citra Ayu Widyaningrum

Tim Redaksi: Gita Arvana, Putra Permana Sejati, Angelika Sri Pitanta Br. Ginting

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kkn Selengkapnya
Lihat Kkn Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun