Pelayanan kesehatan adalah hak asasi manusia yang diakui secara fundamental oleh konstitusi Indonesia. Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara memperoleh layanan kesehatan. Namun, masyarakat adat Papua menghadapi kendala akses yang signifikan, seperti keterbatasan infrastruktur, tenaga medis, dan diskriminasi. Hal ini memperburuk ketimpangan dan mengarah pada potensi pelanggaran HAM. Â Masala
Masalah Utama dan Dampak Minimnya akses layanan kesehatan di Papua menciptakan berbagai dampak negatif, antara lain: Â
1. Kesehatan Fisik yang Buruk: Tingginya angka penyakit menular dan kematian ibu-bayi. Â
2. Kesenjangan Kesehatan: Akses yang tidak merata mengakibatkan disparitas signifikan. Â
3. Diskriminasi: Masyarakat adat sering mendapatkan perlakuan tidak adil dalam layanan kesehatan. Â
Faktor Penyebab
1. Geografis: Wilayah terpencil dengan medan berat. Â
2. Infrastruktur Terbatas: Minimnya fasilitas kesehatan dan transportasi. Â
3. Kekurangan Tenaga Medis: Jumlah tenaga medis tidak memadai, terutama di pedalaman. Â
4. Kebijakan yang Kurang Efektif: Tidak meratanya alokasi sumber daya. Â
Analisis HAM dan Etika Kesehatan