Mohon tunggu...
Citra Adityana Setyawan
Citra Adityana Setyawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Copywriter

die Anstrengung des Begriffs

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

MBKM Magang 2021: Mahasiswa Lakukan Pengukuran dan Pemetaan Tanah bersama BPN dan Perangkat Desa

7 Februari 2022   03:30 Diperbarui: 7 Februari 2022   04:59 659
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penandatanganan izin Kepala Desa/Dokumentasi pribadi

Jember-- Sejumlah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember mendapat kesempatan dalam program magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Dari kesembilan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), program Magang dan Studi Bersertifikat Independen (MSIB) atau yang dikenal dengan program magang menjadi salah satu program yang paling menarik minat mahasiswa. Selama magang, mahasiswa mendapatkan uang saku dari Kemendikbudristek dan diharapkan mendapat pengalaman kerja di dunia rii, dalam proses pendaftaran Hak Atas Tanah misalnya.

Tiga orang dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jember melakukan pengukuran tanah di salah satu daerah di Jember. Pengukuran ini dihadiri oleh pembeli tanah, penjual tanah, beserta tiga orang petugas dari Kantor Desa setempat. (Selasa, 05/10/21)

Pelaksanaan pengukuran tanah ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang sebelumnya telah dilakukan antara pihak pembeli tanah dan Kantor ATR/BPN. Proses pengukuran dilaksanakan dengan disaksikan oleh Petugas dari Kantor Desa setempat guna menjadi saksi dalam pelaksanaan pengukuran tanah dan untuk kelengkapan berkas-berkas yang akan dibuat setelahnya.

Proses Pengukuran Tanah/Dokumentasi pribadi
Proses Pengukuran Tanah/Dokumentasi pribadi

Proses pengukuran tersebut merupakan salah satu tahapan dalam rangkaian proses pensertifikatan Tanah atas dasar Jual Beli. Perihal pengukuran bidang tanah tersebut diikatkan pada titik dasar teknik nasional, Continuously Operating Reference Station terdekat dan/atau detail-detail lainnya yang ada dan mudah diidentifikasi di lapangan dan di petanya.

 Adapun dilakukan pemasangan tanda batas, pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan pemilik yang berbatasan dengan cara dilakukan dokumentasi foto terhadap tanda batas yang terpasang dengan dilengkapi keterangan lokasi, koordinat atau geotagging. Pemasangan tanda batas tersebut ditulis dalam surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan yang dalam pembuatannya sesuai format dalam lampiran I Permen ATR/BPN No. 16/2021.

Kemudian, untuk penetapan pemberian hak atas tanah dan pembuatan peta bidang tanah hasil pengukuran merupakan kewenangan kantor wilayah atau kementerian dilengkapi dengan unsur tematik.

(Oleh : Citra Adityana)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun