Saya Citra Adelia Putri Riatmaja Mahasiswa Universitas AirlanggaÂ
 Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan berbagai layanan publik. Di Indonesia, sistem perpajakan yang kompleks dan dinamis sering kali menimbulkan berbagai sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak. Sengketa pajak ini mencakup berbagai isu seperti penentuan jumlah pajak terutang, penerapan tarif pajak, pengenaan denda dan sanksi administratif, serta interpretasi peraturan perpajakan. Semua sudah di atur dalam Undang-undang yang mengatur tentang penyelesaian sengketa pajak di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Mahkamah Agung, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Pasal 41 ayat (2) dari Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara perpajakan yang menjadi kewenangan pengadilan pajak, seperti perkara banding atas putusan pengadilan pajak.
 Keputusan pengadilan pajak cenderung memperlihatkan tingginya jumlah sengketa yang diajukan oleh wajib pajak, yang sering kali berkaitan dengan ketidakpuasan terhadap penetapan pajak oleh otoritas pajak. Wajib pajak merasa bahwa penetapan tersebut tidak akurat atau tidak adil, sehingga mereka memilih untuk mengajukan keberatan dan banding. Tingginya jumlah sengketa ini juga mencerminkan meningkatnya kesadaran wajib pajak terhadap hak-hak mereka serta mekanisme hukum yang tersedia untuk memperjuangkan kepentingan mereka. Seiring berjalannya waktu, terdapat pola yang menunjukkan peningkatan jumlah putusan yang menguntungkan wajib pajak. Hal ini dapat diindikasikan oleh beberapa faktor, termasuk peningkatan kualitas argumentasi dan bukti yang diajukan oleh wajib pajak dalam persidangan. Selain itu, interpretasi hukum oleh hakim pengadilan pajak yang lebih progresif dan mendalam juga berkontribusi pada kecenderungan ini. Hakim semakin memperhatikan aspek keadilan substantif dan tidak hanya terpaku pada interpretasi literal dari peraturan perpajakan.
  Di sisi lain, otoritas pajak juga berusaha memperbaiki kualitas penetapan pajak dan argumen mereka dalam menghadapi sengketa pajak. Pada beberapa tahun dalam periode 2016-2022, terdapat peningkatan dalam jumlah putusan yang menguatkan penetapan pajak oleh otoritas, menunjukkan bahwa mereka mulai lebih cermat dan teliti dalam menjalankan tugasnya. Perbaikan dalam prosedur administrasi dan pelatihan bagi petugas pajak mungkin menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap hal ini.
Tren lainnya yang terlihat adalah peningkatan jumlah sengketa pajak yang kompleks, yang melibatkan isu-isu perpajakan yang lebih rumit dan memerlukan analisis yang lebih mendalam. Misalnya, sengketa yang melibatkan transaksi internasional, transfer pricing, dan penggunaan teknologi dalam bisnis, menjadi lebih umum. Keputusan pengadilan dalam kasus-kasus ini sering kali menjadi preseden penting yang mempengaruhi bagaimana hukum pajak diterapkan di masa mendatang. Pengadilan pajak berperan penting dalam memberikan klarifikasi atas ketentuan perpajakan yang mungkin belum jelas atau baru diterapkan. otoritas pajak memiliki argumen yang kuat dan bukti yang cukup seimbang.
Putusan semacam ini mencerminkan upaya pengadilan untuk mencapai keadilan substantif dengan mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak secara proporsional.4 Pada aspek prosedural, terdapat tren peningkatan dalam transparansi dan akuntabilitas pengadilan pajak. Pengadilan semakin sering mempublikasikan putusan-putusan penting yang dapat diakses oleh publik, yang membantu dalam meningkatkan pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pajak. transparansi ini juga memungkinkan adanya analisis lebih lanjut oleh akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan, yang pada gilirannya dapat mendorong perbaikan sistem perpajakan secara keseluruhan.
Referensi :
Handini, R. S., Ispriyarso, B., & Sa’adah, N. (2022). Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Pemilihan Ketua Dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak Setelah Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/Puu-Xviii/2020. Administrative Law And
Governance Journal, 5(1), 90–102.
Https://Ejournal2.Undip.Ac.Id/Index.Php/Alj/Article/View/14557Â
Sopian, H. (2023). Tinjauan Putusan Sengketa Pajak Berdasarkan Penilaian / Analisis Kewajaran Usaha Sawit Sesuai Se-27 / Pj / 2017. Jurnal Pajak Indonesia, 7(1), 8–15.
Susanto, H., Kamil, M., & Aziz, H. (2022). Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perpajakan Dalam Penerapan Transfer Pricing. Jurnal Pemandhu, 3(2), 108–122.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H