Saat ini Indonesia sedang dilanda pandemi yang cukup merugikan masyarakat. Maka, inovasi teknologi sangat diperlukan untuk menunjang kegiatan masyarakat yang terbatas oleh jarak, salah satunya adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam bidang kesehatan yaitu Telemedicine. Sebenarnya Telemedicine sendiri bukan hal baru di Indonesia, Telemedicine mulai dikenal pada tahun 2015 dan baru dikukuhkan dalam undang undang pada tahun 2017. Pada masa pandemi ini penggunaan Telemedicine mulai banyak digunakan oleh masyarakat, namun belum terlalu luas sehingga perkembangan pun terus dilakukan untuk meluaskan penggunaan Telemedicine, baik dari pihak pemerintah maupun para developer.
Definisi Telemedicine
Telemedicine adalah pelayanan kesehatan untuk memberikan informasi medis jarak jauh yang dilakukan oleh dokter. Aplikasi Telemedicine ini menggunakan teknologi satelit dan menggunakan media conference untuk menghubungkan dokter dengan pasien. Inovasi layanan kesehatan di era internet ini membantu pasien memanfaatkan waktunya lebih efisien karena tidak harus datang ke rumah sakit. Sedangkan definisi menurut WHO, Telemedicine merupakan pengiriman layanan perawatan kesehatan dengan mempertimbangkan jarak dan menggunakan teknologi informasi serta komunikasi, meliputi:
Pertukaran informasi diagnosis
Pengobatan dan pencegahan penyakit dan cedera
Penelitian dan evaluasi
Pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan.
Tuntutan akan Telemedicine di Indonesia sendiri cukup tinggi, mengingat persebaran tenaga kesehatan yang belum merata, maldistribusi fasilitas kesehatan, dan hambatan geografis yang menantang.
Peran Pemerintah dalam Kemajuan Telemedicine
Melihat kondisi pandemi yang kian melonjak, pemerintah pun mengambil tindakan untuk mengantisipasi lonjakan pasien covid19 di Indonesia yaitu dengan cara membuat surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/303/2020 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka pencegahan penyebaran covid19 tertanggal 29 April 2020. Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan dilakukan melalui Telemedicine. Pemerintah saat ini sedang berusaha memperluas jangkauan infrastruktur untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan kesehatan digital. Perluasan layanan telemedicine ini dilakukan sebagai upaya pemerataan pelayanan kesehatan ke daerah-daerah karena selama ini layanan Telemedicine hanya dikonsentrasikan di perkotaan saja. Selain aplikasi HaloDoc dan Alodokter, Kemenkes tengah mengembangkan sebuah platfrom Telemedicine Indonesia “Temenin”. Platfrom Temenin ini dilengkapi dengan fitur-fitur teleradiologi, tele-EKG, tele-USG, dan telekonsultasi. Selain itu, beberapa Rumah Sakit juga telah menyediakan layanan Telemedis individu untuk mereka sendiri yang terpisah dari Temenin.
Kelebihan dan Kekurangan Telemedicine