Gelar sosialisasi PERDA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perkawinan Anak begini penjelasan H. Edwin Hadiwijaya Anggota DPRD Provinsi NTB.
NTB - Senin Hari ke-9 hari puasa, H. Edwin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah NTB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak yang bertempat di Ponpes Mardhatillah NW penakak Masbagik Timur, Kecamatan Masbagik. Kabupaten Lombok Timur. NTB.
Sosialisasi ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, santri  dan Duta Genre Kabupaten Lombok Timur dengan tetap memperhatikan SOP Covid-19.
Pada kesempatan tersebut, perwakilan dari ponpes mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya dengan kedatangan H. Edwin yang membawa berkah.
Salman, S.Pd.I salah satu pengurus ponpes pada sambutannya menyampaikan, "seluruh jajaran mengucapkan selamat datang dan banyak-banyak Terimakasih", ungkapnya.
H. Edwin sapaan akrabnya menyampaikan"Ucapan pertama yaitu terimakasih atas penyambutan, dan tujuan dari kehadirannya dalam acara ini ialah sebagai tugas Anggota DPRD yang diamanatkan oleh ketua DPRD selama 5 hari kedepannya.
"Bukan hanya saya yang melakukan hal ini, melainkan semua Dewan yang melakukan hal serupa di dapil masing-masing dan dengan Perda berbeda yang diambil serta edukasi ini begitu penting dilakukan mengingat di Lombok Timur sendiri perkawinan anak begitu menjamur, hal tersebut perlu adanya sosialisasi, edukasi ", ungkapnya kepada seluruh santri/i.
Beliau juga mengatakan, tugas menjaga anak adalah tugas kita bersama yakni stakeholder terkait baik peran orang tua ataupun guru.
Pada kesempatan ini politisi partai bulan bintang (PBB) ini menjelaskan, pada kesempatan ini juga H. Edwin anggota DPRD Provinsi NTB mengajak duta Genre sebagai narasumber pada kesempatan kali ini.
Anja sapaan akrabnya, dalam penyampaian, "kami hadir disini dari Genre (Generasi Berencana), yang langsung dari bawah koordinasi BKKBN.