Dinamika Partai di NKRI
Pilkada 2011 kali ini berbeda denga suasana pilkada yang sudah-sudah, lihat saja papua barat, kerusuhan yang telah memakan korban lebih dari 17 orang [1] dapat di artikan sebagai sebuah kelemahan partai dalam menjalankan fungsinya. Keberadaan partai sebagai alat demokrasi kini semakin tak berarti, mungkinkah hal itu menandakan tingkat kebobrokan sebuah partai telah semakin parah..? ataukah hanya kesalah pahaman semata...?
UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1999 TENTANG PARTAI POLITIK Pada BAB IV FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN Pasal 7
(1) Partai Politik berfungsi untuk:
a.  melaksanakan pendidikan politik dengan menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran atas hak dan kewajiban politik rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b.  menyerap, menyalurkan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat daIam pembuatan kebijakan negara melalui mekanisme badan‑badan permusyawaratan/ penvakilan rakyat;
c.  mempersiapkan anggota masyarakat untuk mengisi jabatan jabatan politik sesuai dengan mekanisme demokrasi.
(2)Â Â Partai Politik sebagai lembaga demokrasi merupakan wahana guna menyatakan dukungan dan tuntutan dalam proses politik.
Pasal 8
Partai Politik mempunyai hak
a.  ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan Undang‑Undang tentang Pemilihan Umum;
b.  memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara.
Pasal 9