Dalam faktor pertama di atas, dinyatakan bahwa otonomi daerah di Indonesia gagal dalam memperkecil kesenjangan terjadi karena konektivitas dan harmonisasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang lemah. Sebenarnya hal ini bisa diinisiasi dengan melakukan pertemuan antara kepala pemerintah pusat (presiden) dengan para gubernur setiap provinsi di Indonesia. Hal ini juga harus dilakukan kepala daerah kepada kepala pemerintah daerah di bawahnya sehingga terjadi kesepahaman, kesatuan visi misi negara yang diimplementasikan langsung oleh pemerintah (melalui pemerintah daerah) dan masyarakatnya.
Sedangkan pada faktor kedua penyebab gagalnya otonomi daerah di Indonesia dalam memperkecil kesenjangan di atas dinyatakan bahwa hal tersebut terjadi karena tata kelola keuangan negara dan keuangan daerah yang bermasalah, yang diantarnya disebabkan oleh lobi pemda kepada DPR dan pemerintah pusat. Hal ini bisa diantisipasi dengan penerapan hukuman yang tegas atas pelanggaran yang terjadi dan keterbukaan informasi  (information disclosure) transparansi dana yang yang disetorkan daerah kepada pemerintah pusat dan dana yang ditransfer pemerintah pusat ke daerah, sehingga seluruh masyarakat dapat mengetahuinya secara langsung dan meminimalisasi terjadinya kecurangan atas lobi yang dilakukan pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H