Mohon tunggu...
Kribo.Cirawa
Kribo.Cirawa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Pendidikan Indonesia

Hallo Perkenalkan kami dari Tim PKM PI UPI yang mengusung program Penerapan IPTEK yakni berupa alat Food Dehydrator sebagai alat penurun kadar air pada bahan olahan pembuatan makanan kering berbahan dasar buah mentimun di Desa Cirawamekar.

Selanjutnya

Tutup

Foodie

Pengenalan Kribo (Kripik Bonteng) Sebagai Produk Khas UMKM POKJA PKK Desa Cirawamekar

15 Oktober 2023   14:15 Diperbarui: 15 Oktober 2023   14:30 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tampak Olahan yang Sudah dikeringkan di alat Food Dehydrator 

Kripik bonteng atau yang khas disapa dengan sebutan kribo adalah makanan khas dari Desa Cirawamekar yang diproduksi oleh mitra kami yakni UMKM POKJA PKK Desa Cirawamekar. Bonteng dalam bahasasunda memiliki arti mentimun. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ketimun adalah salah satu buah yang memiliki kadar air yang cukup tinggi. Sehingga dengan adanya inovasi alat food dehydrator sangat membantu mitra dalam penurunan kadar air pada buah mentimun yang semula hanya mengandalkan sinar marahari saja dengan menghabiskan waktu selama 48 jam atau sekitar 2 hari. Namun setelah mitra menggunakan alat food dehydrator,dalam penurunan kadar air bahan olahan mentimun hanya membutuhkan waktu sekitar 3-4 jam saja. Sehingga dalam segi waktu pun mengalami perubahan yang signifikan yang tentunya lebih efektif dan efisien. Berikut merupakan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk membuat kribo : 

a. Tepung Terigu 

b. Tepung Tapioka 

c. Mentimun 

d. Penyedap rasa 

e. Ketumbar 

f. Lada 

g. Bawang Merah 

h. Bawang Putih 

i.  Cabe Kering (untuk rasa pedas) 

j.  Kencur 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Foodie Selengkapnya
Lihat Foodie Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun