Mohon tunggu...
Putri Marlina
Putri Marlina Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Belajarlah dari padi: semakin berisi semakin merunduk, karena di atas langit masih ada langit. Berapa lapis??? ratusan.. :)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Gratifikasi itu Korupsi !

18 Maret 2012   21:29 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:51 2647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gratifikasi? Makanan jenis apaan tuh? Mungkin hal itu yang pertama kali teman-teman rasakan saat baca artikel ini. Tapi kali ini, saya bukannya mau promosi makanan baru, melainkan mau berbagi sedikit tentang hal yang mungkin selama ini sering ada di sekitar kita, tapi ga kita sadari keberadaannya dan akan berdampak negatif di kemudian hari. Sebenarnya, apa itu 'gratifikasi' ? Kalau ditilik dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi adalah uang hadiah yang diberikan kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan. Gampangnya sih, gratifikasi itu pemberian hadiah. Bisa berupa uang, barang, komisi, diskon, tiket pesawat, perjalanan wisata, fasilitas penginapan, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Lantas, apa masalahnya? Bukannya kalau dapat sesuatu yang gratis atau hadiah itu malah menyenangkan? Iya, kalau kita masyarakat awam yang menerima hadiah atau barang gratisan itu tidak perlu risau. Tapi, kalau yang menerima hadiah mendadak itu bapak-bapak atau ibu-ibu pejabat alias wakil rakyat kita di atas sana, seharusnya kritis dan mencari tahu hadiah itu untuk apa dan dari mana asalnya. Hal ini (kritis terhadap hadiah yang diterima) harus dilakukan,karena jika tidak, gratifikasi bisa menjerumuskan beliau ke dalam tindak korupsi. Lho, ada kaitannya ya antara gratifikasi dan korupsi? Jelas ada teman-teman, bahkan telah diatur dalam undang-undang. Undang-undang yang mengatur tentang gratifikasi adalah:

Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

Penjelasan aturan Hukum

Pasal 12 UU No. 20/2001 Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:

  1. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
  2. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Sanksi

Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Setelah tahu peraturan tadi, mungkin sebagian dari kita merasa jarang banget menerima yang namanya 'gratifikasi'. Tapi prinsipnya sama dengan: saat kita menerima hadiah yang sebenarnya ga layak untuk kita dapatkan. Contohnya nih, suatu hari temen kamu ga bisa dateng kuliah di salah satu kelas yang dosennya killer. Lantas, karena itu kelas besar dan kamu yakin ga akan ketahuan, kamu tolong dia untuk menandatangani daftar hadir di samping namanya (biasalah biar dikira masuk sama dosen). Tau-tau besoknya, kamu ditraktir makan bakso di kantin sama temen kamu itu. Ngerasa seneng atau biasa aja dengan hal itu? coba dipikir lagi dan lihat efek negatifnya sepuluh tahun yang akan datang atau di saat kita telah menggantikan posisi bapak/ibu pejabat tadi. Gratifikasi telah dianggap wajar oleh saraf otak kita, padahal itu juga merupakan tindakan korupsi, yang dilihat dari sudut pandang apapun juga merupakan tindakan yang salah. Salah, karena dapat merugikan negara dan bikin sengsara orang lain.

Nah, setelah tahu apa itu gratifikasi dan dampak negatifnya, yuk mulai sekarang kita belajar kritis  terhadap semua hadiah cuma-cuma yang kita terima. Hal ini penting dan harus diterapkan sedini mungkin, karena nantinya kita-kita juga yang akan memegang kendali kesejahteraan rakyat atau mungkin menggantikan posisi bapak-bapak dan ibu-ibu pejabat wakil rakyat.

Jadi, ingatlah selalu bahwa GRATIFIKASI itu KORUPSI !

Sumber:

1) http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php

2) http://www.kpk.go.id/modules/edito/content_gratifikasi.php?id=43

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun