Koperasi adalah soko guru perekonomian di indonesia seperti teruang dan diatur melalui UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1. Keberadaan koperasi sebagai soko guru atau tulang punggung perekonomian Indonesia karena dapat mengisi tuntunan konstusional serta tuntunan pembangunan dan perkembangannya. Koperasi juga merangkul setiap aspek kehidupan secara menyeluruh, substantif, dan makro.Â
Pada perkembanganya koperasi masih terkendala dengan permasalahan klasik diantaranya:
- Lemahnya partisipasi anggota,Â
- Kurangnya permodalan,Â
- Pemanfaatan pelayanan yang kurang optimal,Â
- Lemahnya pengambilan keputusan pengurus dan manajemen,Â
- Lemahnya pengawasan internal, danÂ
- Belum ada manajemen risiko.
Pada hari rabu, 22 Juni 2022 bertempat di D'Garden Resto Hall, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Banyumas mengadakan pelatihan manajemen risiko untuk meningkatkan kapabilitas koperasi.
Semoga dengan diberikan pembekalan pengetahuan mengenai pengelolaan manajemen risiko, pengurus dan manajer koperasi akan lebih  optimal dalam melaksanakan kewajibannya mengelola koperasi dengan baik sesuai aturan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H