auditor yang memanfaatkan teknik-teknik forensik digital dalam melakukan audit forensik. Audit Forensik adalah suatu metodologi dan pendekatan khusus dalam menelisik kecurangan (fraud), atau audit yang bertujuan untuk membuktikan ada atau tidaknya fraud yang dapat digunakan dalam proses litigasi.Â
CFrA adalah sertifikasi profesi di bidang audit forensik yang telah diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dalam perkembangan terkini semakin banyakSatuan Pengawasan Internal (SPI) Unsoed sebagai salah satu organ pengawasan yang bertugas mendeteksi dan meminimalisir potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara harus meningkatkan kompetensi dan kapabilitasnya. Pada kesempatan ini SPI Unsoed mengirimkan 1 orang untuk mengikuti pelatihan ini yaitu Bpk Prof. Drs. Bambang Agus Pramuka, M.Acc., Ph.D., Ak, CA, CRMP. selaku ketua SPI.
Dalam pelatihan ini peserta akan memperolah materi dan uji kompetensi selam 8 hari yang terjadwal sebagai berikut:
Hari 1
- SKKNI, Metode dan Prosedur Sertifikasi
- Melakukan Presentasi Anti Fraud
- Kaji Peraturan Perundangan dan standar profesi terkait Fraud
Hari ke 2
- Pengumpulan Bukti dan Evaluasi bukti
- Audit perhitungan kerugian keuangan negara
hari ke 3
- Evaluasi sistim Pengendalian Internal dan Program Fraud Control Plan
- Identifikasi Masalah dan Perencanaan Audit Forensik
Hari Ke 4
- Menyusun dan Reviu KKA dan Laporan Hasil Penugasan
Hari ke 5
- Melakukan pemberian keterangan ahli di depan persidangan
- Penelusuran aset
hari ke 6 Ujian kompetensi auditor forensik
hari ke 7 dan 8 Simulasi pemberian keterangan ahli di depan penyidik dan di depan persidangan
Diharapkan setelah Unsoed mempunyai ahli Audit Forensik bisa memberikan nilai tambah dalam pencegahan dan penyelewengan keuangan negara.