Fungsi laten adalah fungsi yang dilakukan oleh keluarga, namun tidak diketahui secara langsung oleh masyarakat. Secara proses, fungsi laten ini berkaitan dengan "marwah keluarga". Maka keberhasilan keluarga memenuhi fungsi laten juga akan melengkapi kebahagian dalam keluarga.Â
1) Mempertahankan status sosial keluarga
Setiap keluarga mempunyai status sosial yang ingin dipertahankan. Status tersebut berkaitan erat dengan harkat dan martabat keluarga. Status demikian juga didasarkan pada asal usul keturunan keluarga.Â
Khusus bagi keluarga yang mempunyai asal usul keturuan mapan, tentu fungsi ini menjadi pertimbangan yang kuat. Hal tersebut nampak pada saat menentukan calon menantu. Orang Jawa menyebut dengan istilah bibit, bobot dan bebet. Fungsi demikian ada di setiap keluarga, namun masyarakat tidak mengetahuinya.
2) Mewarisi harta keluarga
Fungsi laten berikutnya adalah mewarisi harta keluarga. Fungsi ini sebagai upaya mengamankan harta yang menjadi milik keluarga. Anaklah yang mempunyai hak untuk menerima harta warisan orangtuanya.
3) Melanjutkan keyakinan (agama) orangtua
Setiap keluarga meyakini tentang agama yang dianggap benar. Maka keluarga akan berusaha mewaruskan agama yang diyakini orangtuanya kepada penerusnya. Fungsi ini muncul di setiap keluarga. Fungsi ini selain merupakan fungsi manifes juga menjadi fungsi laten keluarga.
Kawin atau tidak kawin adalah pilihan masing-masing individu. Demikian juga ingin mempunyai anak atau tidak juga pilihan setiap individu. Namun perkawinanlah yang akan membentuk keluarga inti maupun keluarga besar.Â
Hal ini berarti bahwa keturunan adalah pelanjut proses sosial orangtua. Perkawinan juga mendorong individu dapat memenuhi fungsi keluarga secara maksimal baik fungsi manifes maupun fungsi laten.Â
Kedua fungsi tersebut dengan beberapa sub-nya hanya dimiliki oleh lembaga sosial yang bernama keluarga. Maka ketika opsi yang dipilih adalah tidak kawin, terputuslah semua fungsi keluarga di atas.