Mohon tunggu...
cipto lelono
cipto lelono Mohon Tunggu... Guru - Sudah Pensiun Sebagai Guru

Menulis sebaiknya menjadi hobi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Jejak Peradaban Hindu di Magelang: Membaca Warta Magelang dari Prasasti Tukmas

6 Mei 2024   17:29 Diperbarui: 7 Mei 2024   12:59 1378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lahan pertanian warga yang berada didekat sumber mata air Tukmas. Dokpri

Masing-masing daerah mempunyai jejak masa lalu. Jejak masa lalunya menjadi sejarah panjang dalam pembangunan peradaban yang dilakukan oleh para pendahulunya (nenek moyangnya). Tulisan ini akan mencermati perjalanan sejarah Magelang dari prasasti Tukmas, salah satu prasasti yang keberadaannya berada di wilayah Kabupaten Magelang.  Prasasti ini termasuk salah satu prasasti tertua yang ditemukan  pulau Jawa. (?)

Prasasti Tukmas juga disebut prasasti Dakawu. Penyebutan kata Dakawu disebabkan bahwa lokasi prasasti berada di Dusun Dakawu Desa Lebak Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang. Menurut Sartono Kartodirjo (1975:76) prasasti tersebut tidak berangka tahun, ditulis dengan bahasa Sansekerta huruf Palawa. Lebih lanjut dijelaskan huruf Palawa yang ada di prasasti Tukmas berasal sekitar tahun 500 M (namun lebih muda dibanding huruf Palawa yang digunakan di kerajaan Tarumanegara (prasasti Ciarateum).  

Dalam penjelasannya tentang prasasti Tukmas, Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah menjelaskan bahwa aksara yang digunakan semasa dengan aksara yang digunakan pada prasasti masa Purnawarman (Jawa Barat).

Sedangkan telaah paleografis Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Tengah bahwa penulisan prasasti Tukmas diperkirakan abad VI-VII M. Prasasti Tukmas ditulis di atas batu besar yang keberadaanya masih berada di tempat penemuannya (in situ).

Berdasar paparan Sartono Kartodirjo, Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah dan telaah paleografis Balai Peninggalan Purbakala Jawa Tengah, setidaknya dapat diketahui bahwa angka tahun prasasti Tukmas diperkirakan antara abad V M s.d abad VII M.

Bangunan rumah kecil (gazebo), tempat untuk melindungi prasasti Tukmas. Dokpri.
Bangunan rumah kecil (gazebo), tempat untuk melindungi prasasti Tukmas. Dokpri.
Keberadaan prasasti Tukmas merupakan sumber mata air yang besar. Sumber mata air tersebut sekarang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Magelang (walaupun secara administratif lokasi Tukmas masuk wilayah Kabupaten Magelang). Lokasi tersebut dijaga oleh Juru Pelihara (Jupel) prasasti dan beberapa petugas dari PDAM Kota Magelang yang bertugas menjaga, memelihara serta mengatur distribusi sumber mata air tersebut.

Pengolahan dan pemenfaatan sumber air Tukmas oleh PDAM Kota Magelang. Dokpri
Pengolahan dan pemenfaatan sumber air Tukmas oleh PDAM Kota Magelang. Dokpri

Simpul mata air yang menyalurkan pada pipa-pipa untuk kepentingan masyarakat baik rumah tangga maupun pertanian. Dokpri
Simpul mata air yang menyalurkan pada pipa-pipa untuk kepentingan masyarakat baik rumah tangga maupun pertanian. Dokpri
Sumber mata air digunakan untuk kepentingan rumah tangga maupun pemenuhan kebutuhan pertanian masyarakat. Untuk keperluan rumah tangga disalurkan melalui pipa-pipa besar. Sedangkan untuk kebutuhan pertanian disalurkan melalui sungai Kalimas I dan II.

Lahan pertanian warga yang berada didekat sumber mata air Tukmas. Dokpri
Lahan pertanian warga yang berada didekat sumber mata air Tukmas. Dokpri

Kegiatan ekonomi masyarakat adalah lahan pertanian yang salah satunya adalah menanam padi. Dalam kondisi demikian maka masyarakat sangat tergantung dengan sumber mata air yang ada. Sehingga sumber mata air Tukmas menjadi satu-satunya sumber yang diharapkan masyarakat untuk menopang kehidupan pertanian mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun