Komite sekolah merupakan mitra sekolah dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan. Legalitas Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Guna memperkuat perannya diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117 pada tanggal 30 Desember 2016 di Jakarta.
Mencermati legalitasnya, komite sekolah diharapkan dapat menjadi mitra sekolah dalam mengantarkan sekolah mencapai kualitas yang diinginkan. Pendek kata, komite sekolah mempunyai posisi yang sangat strategis bagi sekolah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Â Oleh sebab itu revitalisasi komite sekolah menjadi kebutuhan vital bagi sekolah. Â
Komite sekolah mempunyai tugas yang berkaitan dengan upaya sekolah meningkatkan layanan Pendidikan. Dilansir dari (https://www.dapodik.co.id/) ada empat tugas komite sekolah yaitu:
- Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
- Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik  perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
- Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Berdasar uraian tugas tersebut, secara regulatif komite sekolah mempunyai peran sebagai advisement, mitra penggalangan dana pengembangan sekolah, wadah orang tua menyalurkan kritik dan saran untuk pengembangan sekolah, serta melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan layanan Pendidikan di setiap satuan pendidikan. Maka apabila suatu sekolah komite sekolah dapat berperan secara fungsional, dapat dipastikan sekolah tersebut akan mempunyai tingkat layanan yang lebih maksimal baik kualitas maupun kuantitasnya. Â Meningkatnya layanan kualitas layanan memberikan indikasi sekolah mempunyai dinamika yang positif dan produktif. Dinamika positif berkaitan dengan aneka jenis layanan yang dilakukan, produktif berkaitan dengan produk-produk layanan seperti prestasi siswa, prestasi guru, prestasi kelembagaan,dll.
4 Fakta Peran Komite Sekolah
a) 'Mengamini' program kepala sekolah
Ada kecenderungan komite sekolah hanya 'mengiyakan' program yang diusulkan oleh sekolah melalui kepala sekolah bersama tim (biasanya tim kecil), tanpa memberikan pertimbangan maupun usulan. Padahal bisa saja program tersebut hanya normatif dan kering dari langkah inovasi. Ketika komite sekolah mengambil langkah tersebut, maka komite hanya menjadi pelengkap kelembagaan semata.
b) Terjebak di kegiatan rapat koordinasi (kurang aksi)
Kondisi demikian juga mewarnai tentang peran komite sekolah. Kehadirannya hanya mengikuti rapat yang dihajati oleh sekolah. Fakta kedua ini melengkapi pada fakta pertama. Sehingga kehadiran komite sekolah selain 'mengiyakan' usulan program sekolah, juga lebih cenderung menjadi saksi dalam pembahasan program-program sekolah yang biasanya cenderung normatif. Mengingat kondisinya demikian, maka komite sekolah lebih terjebak pada rapat koordinasi daripada aksi.
c) Kelengkapan kelembagaan
Terkait dengan dua uraian sebelumnya, maka kondisi riil di lapangan yang dapat ditemukan bahwa komite sekolah cenderung menjadi kelengkapan struktur kelembagaan suatu sekolah. Mengapa menjadi kelengkapan? Sebab semua satuan pendidikan secara regulatif harus ada komiten sekolah sebagai bukti adanya prinsip manajemen gotong royong atau berbasis masyarakat. Â Kondisi demikian terjadi bisa disebabkan oleh pihak sekolah maupun kondisi internal komite sekolah.
d) Dominan Memberikan Sambutan Â
Akhirnya fakta yang dapat dilihat, banyak komite sekolah yang lebih berperan untuk memberikan sambutan pada kegiatan sekolah yang bersifat seremoni. Misalnya penerimaan siswa baru, pelepasan siswa, buka bersama yang diadakan di sekolah, dll.
Kondisi di atas bisa disebabkan oleh pihak sekolah yang tidak memberikan porsi yang maksimal kepada komite untuk berperan, juga bisa disebabkan oleh kondisi internal para pengurus komite yang kurang memahami peran komite sekolah yang esensial maupun hal-hal teknis lainnya. Apapun kondisinya, sekolah tetap membutuhkan kehadiran dan peran komite sekolah (apalagi sekolah swasta). Sebab kompetisi masing-masing lembaga juga makin meningkat. Tuntutan kualitas layanan dari waktu ke waktu juga terus meningkat, maka komite sekolah diperlukan sebagai "mitra bicara serius" bagi sekolah (khususnya sekolah swasta) untuk meningkatkan kualitas layanan Pendidikan.
Oleh sebab itu sekolah tetap membutuhkan peran komite yang fungsional dalam mewujudkan layanan pendidikan yang makin berkualitas. Sehingga langkah-langkah revitalisasi peran komite sekolah perlu mendapatkan perhatian serius bagi setiap satuan pendidikan.
5 Langkah Revitalisasi Peran Komite Sekolah
a) Melakukan identifikasi segenap komite (khususnya bagi wali siswa baru)
Kegiatan ini dilakukan dilakukan agar sekolah mempunyai data secara lengkap tentang latar belakang baik sosial, budaya dan ekonomi orang tua. Data sekolah tentang latar belakang orang tua sangat berguna untuk menjadi dasar sekolah dalam menyusun program sekolah yang inovatif agar mendapat dukungan wali siswa, termasuk dalam menyusun branding sekolah.
b) Dilibatkan dalam Menyusun Penyusunan program, apalagi Branding Sekolah
Sekolah sebaiknya tetap melibatkan komite sekolah dalam membahas program-program sekolah. Langkah tersebut bertujuan agar dari awal komite sekolah dapat mengetahui argumentasi sekolah menyusun program-programnya, apalagi program yang dianggap sebagai program "khusus" atau program "unggulan" bagi sekolah yang dijadikan "branding sekolah".
Langkah ini perlu dilakukan agar komite sekolah sejak awal bisa menjalankan fungsi  pertimbangan bagi penusunan program sekolah yang menjadi branding sekolah. Harapannya tentunya adalah partisipasi komite sekolah dalam mewujudkan program sekolah tersebut.
c) Berikan Peran Seluas-luasnya
Revitalisasi peran komite sekolah juga bisa dilakukan dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya agar para pengurus komite dapat berperan seluas-luasnya baik dalam memberikan pertimbangan program, pengawasan pelaksanaan program, penggalian dana dari berbagai sumber maupun dalam melakukan evaluasi terhadap keterlaksanaan program. Bahkan komite bisa dijadikan mitra kolaborasi sekolah (khususnya swasta) untuk melakukan rekrutmen siswa baru.
d) Membentuk pengurus Komite berdasar representasi wali siswa
Pembentukan pengurus juga menjadi salah satu langkah melakukan revitalisasi komite sekolah. Oleh sebab itu dalam pembentukan pengurus perlu mempertimbangkan represantasi latar belakang wali siswa. Sehingga kepengurusan yang terbentuk merupakan konfigurasi segenap wali siswa yang mempunyai aneka latar belakang.
e) Membentuk Pengurus Komite Tingkat Kelas
Langkah ini sepertinya masih belum banyak dilakukan oleh sekolah. Pengurus komite di tingkat kelas terdiri dari unsur guru kelas dan semua wali siswa pada kelas tersebut. Komite sekolah tingkat kelas tetap berada secara koordinasi dan struktur dengan pengurus komite tingkat sekolah, namun pertemuan wali siswa bisa diagenda secar periodik (tiga bulan atau empat bulan sekali). Urgensi dibentuknya komite tingkat kelas adalah memberikan kesempatan kepada wali siswa di masing-masing kelas untuk menyampaian evaluasi terhadap sekolah (khususnya kelas) maupun usulan-usulan yang ingin disampaikan.
Berdasar pengamatan, komite tingkat kelas lebih efektif dalam menjalankan tugasnya. Sebab lebih mudah untuk melakukan koordinasi dan hanya membahas hal-hal yang terkait dengan kondisi di kelas. Evaluasi dan usulan dapat disampaikan langsung kepada guru kelas agar dapat disampaikan kepada sekolah maupun komite tingkat sekolah. Sisi keuntungan yang lain tentang kehadiran komite tingkat kelas adalah dapat menjadi sarana peyangga apabila terjadi kondisi stagnan pada komite tingkat sekolah. Sehingga evaluasi dan koordinasi sekolah dengan wali siswa tetap terjalin selama anak-anak mereka masih sekolah.
Merealisasikan 8 standar Pendidikan (standar isi, standar proses, standar penilaian, standar sarpra, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pembiayaan, standar pengelolaan dan standar kompetensi lulusan) bagi satuan Pendidikan bukanlah pekerjaan yang mudah. Selain kompleksitas masalah yang mengemuka juga berkait erat dengan tuntutan kualitas layanan Pendidikan. Maka sekolah tetap membutuhkan peran komite sekolah. Agar komite sekolah dapat berjalan secara fungsional, sekolah dapat mengembangkan manajemen partisipatif berbasis masyarakat. Salah satu kunci revitalisasi komite tingkat sekolah adalah memberikan kesempatan wali siswa berperan dengan berbagai forum maupun kegiatan yang dilakukan sekolah. Â Lima langkah di atas dapat menjadi acuan agar komite sekolah berperan fungsional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H