Merdeka belajar hakikinya adalah kebebasan peserta didik dalam memperoleh layanan pembelajaran yang sesuai dengan bakat, minat, kebutuhan belajar serta karakteristik peserta didik.
Maka layanan pembelajaran yang berkualitas adalah realisasi merdeka belajar baik di dalam kelas maupun di luar kelas.
Referensi:
- Buku Pegangan Pembelajaran Berorientasi pada Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2018.
- Abdorrakhman Gintings. Esensi Praktis Belajar dan Pembelajaran. CV Humaniora. Bandung.2014
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!