Mohon tunggu...
Ciptoadi Hendra M
Ciptoadi Hendra M Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencucian Uang di Dunia E-Sport

11 Agustus 2022   17:39 Diperbarui: 11 Agustus 2022   18:04 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain di Indonesia, kasus pencucian uang di dunia E-Sport juga terjadi di negara Turki. Yang dimana terjadi kebocoran data yang dialami Twitch pada Oktober 2021, tak hanya mengungkap source code situs web, tetapi juga siapa kreator yang berpenghasilan tertinggi di platform tersebut. 

Cara yang dilakukan tersebut bisa dibilang unik dan merupakan metode pencucian uang gaya baru karena para donator atau penonton yang melakukan "saweran" di Twitch mengirim uang ke streamer Valorant yang sudah melakukan kesepakatan "bisnis" tersebut, lalu para konten kreator harus mengirimkan kembali dana donasi sekitar 50-70 persen ke pihak pengirim.

Dengan menggunakan cara tersebut, para scammer membuat seolah-olah dana tersebut merupakan dari sumber yang sah dan legal, Padahal, dana yang diperoleh tersebut dari kartu kredit dan akun Twitch curian. 

Oleh karena itu, Riot Games, selaku pengembang dan developer Valorant, langsung melakukan tindakan dengan memblokir akun streamer Valorant yang diduga terlibat dalam kasus pencucian uang atau money laundering

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun