“Terlambat datang bulan? Jangan khawatir, hubungi 081XXXXXXXX ! Telad Haid? Mak “X” solusinya! Ahli menggugurkan kandungan segala umur. Hubungi 0274XXXXXX ! Dijamin AMAN”
Begitulah kira-kira isi beberapa pamflet-pamflet bertulisan iklan tentang praktik aborsi atau pengguguran janin yang nampak di beberapa sudut jalan Jogja. Iklan-iklan praktik aborsi atau pengguguran janin itu terpampang “samar” di beberapa fasilitas/tempat umum yang cukup strategis. Mulai dari seputar lampu Traffic Light, bus-bus angkutan umum, gardu ronda, mading/papan pengumuman, komplek kos-kosan hingga bahkan di beberapa sudut kampus. Dalam kasus ini modus yang digunakan para pelaku dalam mengiklankan layanan “telad haid” yaitu dengan media kertas atau pamflet bertuliskan nomor HP/Telpon yang ditempel di tempat-tempat strategis, khususnya seputaran kampus/kos-kosan.
Seperti dikutip dari Tribunnews.com, maraknya praktik aborsi di Yogyakarta menuntut sikap dan tindakan riil dari berbagai pihak. Pasalnya, praktik berikut pengiklanannya, tersebut berdampak secara luas, mulai dari hal paling sedehana hingga yang paling komplek menyangkut kejiwaan dan kesehatan pelaku aborsi. Selain itu, iklan-iklan tak berizin/ilegal tersebut juga turut mengotori fasilitas umum yang digunakan untuk numpang promosi secara gratis. Tak hayal mengganggu pemandangan mata sekaligus nyeseknya nurani.
Ini bahaya sekali jika dibiarkan. Pasalnya para pelaku praktik aborsi ilegal itu semakin cerdas mengincar mangsanya, yang rata-rata mahasiswi dan ABG. Maraknya praktik aborsi ilegal tentu juga tidak terlepas dari adanya penawaran dari masyarakat. Alias adanya gejala para oknum mahasiswi dan ABG “nakal” yang kerap memilih jalan pintas aborsi untuk menggugurkan janin yang tidak diharapkan, setelah melakukan hubungan terlarang dengan pasangannya. Terlepas dari semua itu, mungkin ada pula faktor penyebab lainnya, seperti halnya korban perkosaan, dan seterusnya. Ironis sekali memang, kehidupan sebuah janin begitu mudahnya dikorbankan melalui jalan aborsi.
Padahal praktik aborsi jelas-jelas melanggar KUHP pasal 346 - 349. Pasal tersebut mengatur bahwa ibu janin, pelaku praktik aborsi, bahkan perantara atau pihak yang mendukung berlangsungnya praktik tersebut dapat diancam hukuman 15 tahun penjara atau lebih. Nah sebaiknya, pihak keamanan khususnya kepolisian bisa segera menertibkan iklan-iklan maupun praktik aborsi ilegal yang mulai menjamur terutama di kawasan kampus dan kos-kosan tersebut. Bagaimanapun praktik aborsi adalah perbuatan yang melanggar hukum, ajaran agama maupun norma yang ada di masyarakat kita. Belum lagi yang mesti diingat adalah “ketidak-adanya jaminan” atas keselamatan si korban aborsi ilegal.
Sudah saatnya pemerintah dan aparat penegak hukum lebih giat dan tegas dalam menghentikan praktik-praktik aborsi ilegal! Di seputar lingkungan kampus dan kos-kosan mesti dilakukan pemantauan lebih ekstara lagi terhadap praktik haram tersebut. Untuk kita semua, “Berani berbuat mesti berani bertanggung jawab! Kalau nggak berani bertanggung jawab, jangan coba-coba!” STOP ABORSI!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H