Mohon tunggu...
Syifa Fauzia
Syifa Fauzia Mohon Tunggu... -

student of science communication at sultan ageng tirtayasa university

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Lika-Liku dan Pandangan Masyarakat Terhadap Profesi Jurnalis

27 Desember 2013   11:21 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:26 898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jurnalis atau yang sering disebut juga sebagai wartawan, merupakan profesi yang menarik. Jurnalis atau wartawan merupakan seseorang yang secara teratur melakukan reportase, menuliskan berita, dan memuat tulisannya di media massa, baik media massa konvensional maupun media massa online.

Jurnalis dapat dikatakan profesi yang sangat menarik. Dengan menjadi seorang jurnalis, banyak sekali keuntungan yang kita peroleh. Keuntungan yang lebih dari sekedar materi, melainkan pengalaman yang sangat menarik.

Menjadi seorang jurnalis, membuat kita tau akan segala hal. Bukan hanya itu, menjadi seorang jurnalis juga menjadi jalan pintas bagi mereka yang senang berpetualang. Bukan hanya berpetualang di dalam negeri saja, bahkan luar negeri pun bisa ditempuh oleh seorang jurnalis.

Masih banyak lagi keuntungan menjadi seorang jurnalis, diantaranya yaitu bisa bertemu dan berinteraksi atau berkomunikasi langsung dengan orang-orang penting. Seorang jurnalis juga merupakan profesi yang mulia, karena bisa memberikan wawasan terhadap masyarakat. Menjadi seorang jurnalis juga membentuk pribadi yang tangguh.

Memang pekerjaan yang tampak berat dan penuh dengan resiko, sehingga tidak semua orang mau bekerja di bidang ini. Jurnalis dituntut untuk membongkar fakta dan mencari kebenaran. Mereka harus terus mengorek informasi atau data sampai menemukan fakta. Belum lagi tekanan deadline yang mengejar para jurnalis setiap harinya.

Teori Ketergantungan dalam kajian ilmu komunikasi massa menjelaskan bahwa khalayak tergantung kepada informasi yang berasal dari media massa dalam rangka memenuhi kebutuhan khalayak bersangkutan serta mencapai tujuan tertentu dari proses konsumsi media massa. Namun perlu digarisbawahi bahwa khalayak tidak memiliki ketergantungan yang sama terhadap semua media. Khalayak akan menjadi lebih tergantung terhadap media yang telah memenuhi berbagai kebutuhan khalayak bersangkutan dibanding pada media yang menyediakan hanya beberapa kebutuhan saja.

Dari teori ketergantungan tersebut dapat disimpulkan bahwa media sangat memiliki peran penting bagi masyarakat. Akan tetapi, perlu kita ingat bahwa media massa tidak akan bisa berjalan tanpa adanya seorang jurnalis yang bekerja didalamnya. Itulah arti seorang jurnalis bagi masyarakat.

Disamping itu, tidak sedikit masyarakat yang memandang sebelah mata profesi jurnalis. Hal ini disebabkan masih banyaknya jurnalis-jurnalis yang menyalahgunakan profesinya. Tidak sedikit jurnalis yang sering melakukan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan maupun instansi-instansi pemerintahan. Jurnalis-jurnalis tersebut biasanya mengancam untuk memberitakan hal yang buruk terkait perusahaan atau instansi pemerintahan yang diperasnya.

Salah satu kasus pemerasan yang dilakukan jurnalis yang dikutip dari tempo.co yaitu kasus yang dilakukan oleh Merry Pangabean dari Radar Nusantara, Leonardo dan Fahdi Rahadi, wartawan Siasat Kota. Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang menangkap tiga wartawan dengan dugaan memeras Kurtubi, kepala sekolah di Kabupaten Tangerang. Ketiga wartawan itu ditangkap ketika mencairkan uang pemerasan di depan Masjid Agung, Legok, Kabupaten Tangerang.

Pelaku memaksa korban memasang iklan di medianyaJika korban tidak mau, aibnya akan ditulis di surat kabar. Wartawan-wartawan tersebut membuntuti Kurtubi, yang berjalan dengan seorang perempuan. Mereka terus mengikuti hingga Kurtubi dan temannya masuk ke sebuah hotel di Bogor, 22 Agustus 2013. Setelah itu, mereka mengikuti korban sampai ke rumah, di Kampung Cisereh, Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Bermodal foto Kurtubi dengan perempuan itu, pelaku ini memperkenalkan diri. Mereka lalu meminta Kurtubi memasang iklan di surat kabar dengan tarif Rp.75 juta. Takut namanya tercemar, Kurtubi mengiyakan ancaman itu. Namun ia hanya mampu membayar Rp 50 juta, dengan uang muka Rp 10 juta. Sisanya, Rp.40 juta, akan dibayarkan pada 28 Agustus 2013 di tempat yang sama. Namun diam-diam korban melaporkan pemerasan itu ke polisi. Dan dia tetap datang ke tempat perjanjian untuk menjebak mereka.

Kasus-kasus pemerasan ataupun penerimaan suap yang dilakukan oleh para jurnalis yang tidak professional ini memang sudah sering terdengar. Padahal, dalam kode etik yang berlaku di Indonesia, tercantum dalam pasal 1, bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Dalam pasal 6 juga tertulis bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Seorang jurnalis atau wartawan tidak seharusnya dan sangat tidak pantas melakukan tindakan yang dapat merugikan oranglain, terlebih melanggar kode etik jurnalistik yang berlaku di Indonesia. Jurnalis atau wartawan seharusnya mengetahui dan memahami kode etik jurnalistik yang berlaku, agar profesi jurnalis atau wartawan tidak dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Dewan pers juga seharusnya lebih tegas dalam menghadapi jurnalis-jurnalis yang melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik. Karena tugas seorang jurnalis atau wartawan yaitu meberikan informasi kepada masyarakat, bukan malah merugikan masyarakat dan dipandang negatif oleh masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun