Maka keimanan mengharuskan orang beriman untuk hanya menghendaki dan mengambil hukum Allah, dan menjadikannya pemutus semua perkara di dalam kehidupan seperti yang diperintahkan oleh Allah (lihat QS al-Maidah : 48; 49). Kongkretnya adalah dengan menerapkan hukum islam, yaitu syariah islam secara formal untuk mengatur semua aspek kehidupan masyarakat, dalam bingkai sistem sya’i yaitu sistem khilafah yang telah dipelihara dan dijaga oleh generasi islam sejak para sahabat hingga khilafah runtuh pada 28 Rajab 1322 H/4 Maret 1924 M.
Khilafah Janji Agung Allah SWT
Allah SWT berjanji memberikan istikhlaf fi al-ardh kepada umat Islam (QS an-Nur: 55). Istikhlaf fi al-ardh tidak memiliki makna lain selain penganugerahan kekuasaan dan tugas pengaturan urusan manusia di seluruh dunia.
Imam Al-Baidhawi menyatakan: … Layastakhlifannahum artinya: menjadikan mereka para khalifah pengatur bumi yang akan mengatur semua kekuasaan di dalam kekuasaan mereka(Imam al-Baidhawi, Tafsir al-Baydhawi, IV/197).
Imam al-Qurthubi menyatakan: “… Allah akan menjadikan di antara mereka para khalifah (penguasa). Para Sahabat pun bersepakat untuk mengangkat Abu Bakar ra. setelah terjadi diskusi antara kaum Muhajirin dan Anshar di Saqifah Bani Sa’idah…” (Imam al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, I/264).
Ibnu Arabi berkata, “Ayat ini merupakan janji umum dalam masalah nubuwwah, khilafah, tegaknya dakwah dan berlakunya syariah secara umum.” (Imam al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, XII/299-202).
Para mufassir lainnya juga memberikan penjelasan senada. Semua ini menunjukkan bahwa Khilafah Islammerupakan janji Allah yang paling agung bagi kaum Mukmin. Dengan tegaknya Khilafah Islam, agama Allah SWT bisa ditegakkan secara sempurna, dan kerahmatan bagi dunia bisa diwujudkan secara nyata.
Nabi saw juga telah memberikan kabar gembira (bisyarah) bahwa kekuasaan umat Islam yang mencakup seluruh muka bumi. Nabi saw juga memberitakan bahwa era kenabian akan diikuti oleh era Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah lalu disusul era mulkan ‘adhan (para penguasa lalim) dan berikutnya era mulkan jabriyyatan (para penguasa diktator). Kemudian Nabi bersabda:
« … ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ » ثُمَّ سَكَتَ
Selanjutnya datanglah masa Khilafah ‘ala Minhaj al-Nubuwwah (Khilafah yang berjalan di atas manhaj kenabian).” Setelah itu beliau diam(HR Ahmad).
Wahai Kaum Muslim