Mohon tunggu...
cintya
cintya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Seorang mahasiswi yang ingin belajar membuat artikel-artikel dan opini publik

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tidak Memiliki Legalitas, Ojol Terancam Tidak Mendapat Subsidi BBM

29 Desember 2024   20:42 Diperbarui: 29 Desember 2024   20:42 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mufti juga mengatakan Petronas tak merugi meski menyediakan BBM murah, karena keuntungan mereka mencapai Rp. 267 triliun, empat kali lipat dibandingkan laba Pertamina. Hal tersebut merupakan tantangan bagi Pertamina, Pertamina perlu melakukan efisiensi, termasuk sector hulu, agar dapat mengoptimalkan kinerjanya.

Bahlil berkata bahwa pasalnya pengemudi ojol menggunakan pelat hitam karrena bukan kendaraan umum. Dengan begitu, pemerintah masih mengkaji lebih lanjut terkait bagaimana membedakan antara ojol dengan pemilik kendaraan pelat hitam lainnya.

"Semua UMKM itu kemungkinan besar akan disubsidikan secara bahan (barang), jadi kalau UMKM mendapatkan subsidi berupa minyak, kita tidak akan mengalihkan subsidi menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT), nah ojol akan masuk ke kategori UMKM," ungkap Bahlil.

Tetapi, ojol termasuk usaha yang menggunakan kendaraan, dengan begitu dapat dipastikan jika ojol akan lebih membutuhkan subsidi BBM daripada subsidi minyak atau setidaknya Bantuan Langsung Tunai (BLT). Mengingat banyak pengemudi yang tergantung pada pendapatan dari ojol untuk memenuhi kebutuhan hidup. Subsidi ini dapat membantu meringankan beban biaya operasional dan memberikan insentif bagi pengemudi untuk terus beroperasi, terutama di tengah fluktuasi harga BBM. Karena mau bagaimana pun ojol akan lebih banyak mengeluarkan biaya untuk BBM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun