Mohon tunggu...
cintya
cintya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Seorang mahasiswi yang ingin belajar membuat artikel-artikel dan opini publik

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tidak Memiliki Legalitas, Ojol Terancam Tidak Mendapat Subsidi BBM

29 Desember 2024   20:42 Diperbarui: 29 Desember 2024   20:42 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ojek Online atau Ojol mulai masuk ke Indonesia sejak akhir tahun 2014 hingga saat ini. Ojol sendiri merupakan layanan trasportasi berbasis aplikasi yang memudahkan pengguna untuk memesan ojek secara online. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengklarifikasi bahwa pengemudi ojol dan kurir logistic dikategorikan sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), meskipun hubungan kerja mereka didefinisikan sebagai kemitraan.

Saat ini, para pengemudi ojol disebut tidak memiliki payung hukum. Hal ini diungkapkan oleh Igun Wicaksono yang menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, dalam program Profit di CNBC Indonesia, Selasa (4/4/2023). Maka dari itu para
pengemudi tidak bisa diangkat sebagai karyawan tetap dan masih tetap bertahan dengan pola kemitraan.

"Untuk perusahaan existing yang ada saat ini semuanya masih bertahan dengan pola kemitraan, mereka tidak ada arah untuk menjadikan para mitra ini untuk menjadi karyawan," kata Igun.

Perjuangan para pengemudi ojol di Indonesia masih terus berlanjut, ditambah dengan isu terkait ancaman dari pemerintah yang berencana untuk mencabut subsidi BBM bagi para pengemudi ojol. Di tengah perjuangan para pengemudi ojol untuk mendapatkan legalitas, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, justru menyatakan bahwa ojol tidak memenuhi kriteria penerima subsidi. Igun Wicaksono jugs menjelaskan lagi bahwa mereka sudah berusah dengan keras agar pemerintah mengesahkan legalitas ojol sebagai angkutan public sejak 2018. Namun, memang pemeerintah tak kunjung memberikan respons positif terkait hal tersebut.

Bahlil mengungkapkan bahwa ojol tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan subsidi BBM, karena kendaraan yang digunakan para pengemudi merupakan kendaraan milik pribadi yang digunakan untuk kepentingan usaha, bukan angkutan public.

Tak dapat dipungkiri, saat ini ojol sudah menjadi gaya hidup baru bagi masyarakat di Indonesia. Dengan kemudahan teknologi ojol ini, sangat membantu dan memudahkan kehidupan masyarakat terkait kendaraan umum. Bila dibandingkan dengan kendaraan umum seperti Angkutan Umum, Bus, Ojek Pengkolan, Becak, dan kendaraan umum lainnya, memang Ojek Online yang sangat mudah untuk dicapai dan fleksibel. Karena saat ini semua kalangan sudah menggunakan gadget dan internet.

Ojol juga merupakan kendaraan umum yang bisa terbilang aman, karena kecanggihan teknologi yang dapat merekam jejak pengemudi saat sedang mengantarkan penumpang. Namun, ada juga beberapa isu terkait pengemudi ojol yang menjadi oknum kriminal terhadap penumpangnya. Hal tersebut tidak menjadi alasan masyarakat pengguna ojol untuk berhenti menggunakan ojol, melainkan mereka mencari mitra ojol yang lebih aman dari segi rekaman jejak dan kemudahan untuk mencari bantuan melalui aplikasinya.
Di sisi lain, masyarakat umum juga menunjukkan keprihatinan terkait keselamatan dan kualitas layanan. Legalitas yang di junjung oleh para pengemudi ojol juga merupakan harapan masyarakat untuk dapat meningkatkan standar operasional, memberikan perlindungn hukum bagi pengemudi, dan memastikan keamanan bagi penumpang.

Tidak dapat dibayangkan jika banyak pengemudi ojol yang mogok kerja karena tidak mendapatkan legalitas dan juga subsidi BBM. Dapat dipastikan juga banyak pengguna setia ojol di Indonesia ini yang kesulitan dalam berpergian. Belum lagi jika para pengemudi ojol berbondong-bondong untuk menyuarakan hak mereka, akan berdampak bagi pengguna jalan, karena hal itu akan memicu kemacetan dan kerusuhan.

"Kami pastikan jika subsidi BBM dicabut dari ojol, akan ada gelombang demonstrasi besar yang melibatkan pengemudi ojol dari berbagai daerah di Indonesia," kata Igun.

Pencabutan subsidi BBM ini akan mengakibatkan kondisi ojol semakin terjepit. Harusnya pemerintah mempertimbangkan dampak yang akan terjadi di masyarakat juga memikirkan solusi apa yang harus dikeluarkan. Misalnya, penurunan harga BBM itu sendiri, Pertamina juga harus ikut andil dalam memikirkan usulan ini. Dengan penurunan harga Pertamax setidaknya menjadi Rp. 8 ribu per liter.

Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, mengatakan tidak bisa selamanya memberikan subsidi BBM Pertalite. Ia juga mengatakan bahwa rakyat tidak mengemis subsidi. Hal tersebut tugas Pertamina untuk menghadirkan energi yang mudah dan murah bagi masyarkat khususnya para pengemudi ojol jika memang tidak mendapatkan subsidi BBM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun