GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) dan WTO (World Trade Organization) merupakan dua organisasi yang telah menjadi tonggak penting dalam mengatur perdagangan internasional. Keduanya memiliki peran signifikan dalam mempromosikan perdagangan bebas, membuka akses pasar, dan menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi global.
GATT: Cikal Bakal Perdagangan Bebas
GATT didirikan pada tahun 1947 sebagai sebuah perjanjian multilateral yang bertujuan untuk mengurangi hambatan perdagangan, seperti tarif dan kuota. Perjanjian ini menjadi dasar hukum bagi perdagangan internasional selama hampir lima dekade. GATT berperan dalam menegosiasikan penurunan tarif secara bertahap melalui putaran-putaran perundingan perdagangan.
Lingkup GATT mencakup:
- Penurunan tarif secara berkelanjutan
- Penghapusan diskriminasi dalam perdagangan
- Transparansi dan prediktabilitas dalam kebijakan perdagangan
- Promosi persaingan yang adil
Meskipun GATT berhasil mencapai banyak kemajuan, organisasi ini memiliki keterbatasan karena hanya berfokus pada perdagangan barang saja.
WTO: Organisasi Perdagangan Dunia yang Komprehensif
Pada tahun 1995, WTO didirikan sebagai organisasi permanen yang menggantikan GATT. WTO memperluas cakupan perdagangan internasional dengan memasukkan layanan, properti intelektual, investasi, dan bidang-bidang lain yang sebelumnya tidak tercakup dalam GATT.
Lingkup WTO meliputi:
- Perdagangan barang dan jasa
- Aspek-aspek perdagangan terkait dengan hak kekayaan intelektual
- Peraturan investasi terkait perdagangan
- Kebijakan persaingan
- Pengadaan pemerintah
- Fasilitasi perdagangan
WTO juga memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang kuat, yang memungkinkan negara-negara anggota untuk menyelesaikan perselisihan perdagangan secara damai.
Baik GATT maupun WTO telah memberikan kontribusi besar dalam mempromosikan perdagangan bebas dan mendorong pertumbuhan ekonomi global. Keduanya telah membantu menciptakan iklim yang lebih terbuka dan adil bagi perdagangan internasional, meskipun masih terdapat tantangan dan kritik yang harus dihadapi oleh organisasi-organisasi tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H