Mohon tunggu...
Cinta Anindita Aji
Cinta Anindita Aji Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Dosen Pengampu: Indri Arrafi Juliannisa, SE., ME Kelompok 13: Cinta Anindita Aji (2010115017); Tias Handayani (2010115018) Program Studi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Vaksin sebagai Barang Publik, Bagaimana Pendistribusiannya dan Apakah Merata?

9 November 2021   19:48 Diperbarui: 9 November 2021   20:05 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belum meratanya pendistribusian ini menyebabkan beberapa warga harus menunda vaksinasinya yang padahal dibutuhkan segera untuk mereka yang ingin bekerja dan bepergian beraktivitas di luar rumah. Pergerakan pendistribusian ini tidak luput dari peran swasta yang ikut berpartisipasi dalam mendistribusikan vaksin kepada masyarakat. 

Sektor swasta menyediakan vaksin melalui program vaksin gotong royong, dimana masyarakat yang bekerja dalam suatu badan/hukum usaha atau keluarga bersangkutan mendapat secara gratis sesuai penyediaan. Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 3 ayat 4(a) dan 4(b). Pendistribusian vaksin oleh sektor swasta memiliki ketentuan tersendiri yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021, tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Juru Bicara Bio Farma Bambang Heriyanto menyampaikan, pihaknya memang mendapat penugasan dari pemerintah untuk mendistribusikan vaksin Covid-19 sesuai Permenkes No. 10/2021. Namun, dalam konteks vaksinasi gotong royong, perusahaan swasta juga terbuka untuk membantu proses distribusi vaksin tersebut. Vaksinasi yang didistribusikan oleh pihak swasta tentunya memiliki jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin yang disediakan secara gratis oleh pemerintah. Pihak swasta ini akan ditunjuk oleh Bio Farma yang terasa layak menjadi mitra distribusi vaksin. Hal ini dengan catatan, perusahaan swasta tersebut memenuhi syarat sebagai distributor vaksin. Misalnya, memenuhi standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dan memiliki fasilitas penyimpanan rantai dingin (cold chain) sesuai standar yang berlaku.

Hal tersebut disebutkan secara jelas oleh salah satu perusahaan sebagai mitra yang terpilih oleh Bio Farma yaitu PT Enseval Megatrading Tbk, bahwa distribusi vaksin gotong royong ini dilakukan untuk bentuk kontribusi perusahaan terhadap penanganan Covid-19 di Indonesia dan peningkatan kondisi kesehatan masyarakat tanah air. Alhasil, pihaknya tidak mengincar keuntungan dalam kegiatan tersebut.  

Pihak swasta yang mendistribusikan akan membeli dari Bio Farma dengan catatan tidak mengambil keuntungan dari karyawannya dalam pemberian vaksin. Kalau begitu, apa pihak swasta tidak merasa dirugikan? Hal tersebut dijelaskan perusahaan yang membantu pendistribusian itu juga atas dasar keuntungan mereka, dimana keadaan karyawan dalam sebuah perusahaan sangat mempengaruhi produktivitas perusahaan sehingga pengadaan vaksin ini dilakukan untuk meminimalisir kerugian perusahaan yang lebih lanjut akan kendala karyawan yang terpapar virus Covid-19.

Barang Publik ke Barang Swasta

Pemerintah boleh mengalokasikan barang publik menjadi barang swasta karena terdapat keterbatasan dalam penyediaan barang publik tersebut hingga disebabkan oleh pemerintah yang kekurangan anggaran untuk menyediakannya.

Peralihan barang publik tersebut menjadi barang swasta dilakukan dengan persyaratan bahwa pemerintah harus memiliki regulasi yang jelas mulai dari awal produksi hingga ketika dipasarkan kepada para konsumen. Dalam penggunaan vaksin sebagai barang publik maka pemerintah tentunya harus tegas dalam mengontrol pihak swasta dalam mendistribusikan vaksin kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahan dan keributan. Karena pihak swasta saat ini juga sangat dibutuhkan perannya untuk mempercepat pendistribusian vaksin dan jangkauan pendistribusian yang lebih luas lagi.

Cinta Anindita Aji (2010115017) 

Tias Handayani (2010115018)

Dosen Pengampu: Indri Arrafi Juliannisa, SE., ME

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun