Perceraian merupakan putusnya hubungan antara suami dan istri yang ditetapkan oleh hukum dan agama. Berdasarkan laporan statistik Indonesia terjadi peningkatan secara signifikan terkait jumlah kasus perceraian sejak tahun 2020 hingga tahun 2022.Â
Pada tahun 2020 tercatat ada 291.677 kasus perceraian terjadi di Indonesia lalu meningkat menjadi 447.743 kasus di tahun 2021 dan terakhir tercatat 516.334 pada tahun 2022.Â
Tingginya kasus perceraian ini tentunya menjadi konsentrasi masyarakat Indonesia dari tahun ketahuan. Selain itu, banyaknya pemberitaan tentang kasus perceraian public figure seperti Sule, Virgoun, dan Desta di media sosial semakin menghangatkan isu ini di lidah masyarakat Indonesia.
Penyalahgunaan media sosial dapat menjadi salah satu penyebab timbulnya keretakan dalam rumah tangga. Hal ini disebabkan karena media sosial dapat menyebabkan pasangan suami istri menjadi lalai dan tidak mampu melaksanakan tugasnya dalam kehidupan sehari-hari.Â
Selain itu kemudahan akses media sosial untuk berinteraksi dengan orang lain juga dapat disalahgunakan dengan menjalin hubungan dengan lawan jenis yang kemudian dapat menimbulkan tindakan perselingkuhan. Sehingga ketika pasangan mengetahui bukti perselingkuhan di media sosial ini akan mengakibatkan pertengkaran dan perceraian.
Kasus perceraian sendiri kebanyakan terjadi akibat perselisihan dan pertengkaran. Pada tahun 2022 sendiri tercacat sebanyak 284.169 kasus yang disebabkan oleh faktor tersebut.Â
Di sini media sosial dapat menjadi salah satu pemicu dari pertengkaran tersebut. Bahkan Academy of Matrimonial Lawyers membuktikan bahwa terjadi peningkatan perceraian akibat media sosial selama lima tahun terakhir.Â
Mereka mengungkapkan bahwa 66% kasus perceraian menjadikan media sosial Facebook sebagai barang bukti utama, 5% Twitter, dan 15% media sosial MySpace.Â
Situs Divorce-online juga mengungkapkan hal yang serupa dimana mereka melakukan survei dan 5.000 pengacara menyebutkan media sosial Facebook dalam 20% kasus perceraian.
Dari data-data tersebut kesalahan yang dilakukan dalam pemanfaatan media sosial secara tidak langsung menjadi faktor pendorong meningkatnya kasus perceraian yang terjadi di Indonesia.Â
Perkembangan teknologi yang tidak diimbangi dengan batasan diri membuat hal yang seharusnya dapat membawa dampak positif justru dapat menjerumuskan seseorang kepada hal yang dilarang oleh agama dan hukum.
Pengaruh negatif media sosial ternyata dapat menjadi pengaruh besar dalam kehidupan berumah tangga. Walau pun tidak berpengaruh secara langsung namun perselisihan yang terjadi akibat media sosial dapat menyebabkan perselisihan yang berkepanjangan hingga mengakibatkan perceraian.Â
Penggunaan alat telekomunikasi yang harusnya dapat memberikan manfaat kepada komunikasi interpersonal antara suami istri justru menjadi kambing hitam dari rusaknya pernikahan.Â
Maka dari itu, agar manfaat tersebut tidak hilang penggunaan media sosial haruslah diimbangi dengan kesadaran untuk menciptakan batasan dengan dunia luar. Sehingga tidak membuang waktu bahkan menimbulkan perselisihan dengan pasangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H