Mohon tunggu...
Cintami sitohang
Cintami sitohang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Seorang gadis kecil yang sedang berusaha kuat dan tersenyum di tengah dunia nan fana.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjelajahi Hak dan Kewajiban Warga Negara

16 Desember 2023   20:01 Diperbarui: 16 Desember 2023   20:20 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak dan kewajiban warga negara adalah fondasi dari masyarakat yang adil dan demokratis. Dalam sebuah negara, warga negara memiliki hak-hak tertentu yang dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi, sementara juga memiliki kewajiban untuk mendukung keberlangsungan negara dan masyarakat.

Negara dan warga negara memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Kedua hal tersebut saling terkait, karena ketika sesuatu merupakan hak negara maka berarti berkaitan dengan kewajiban warga negara, demikian pula sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga negara. Oleh karena itu diperlukan keseimbangan dalam pemenuhan hak dan kewajiban warga negara.

Hak dan kewajiban warga negara telah banyak didefinisikan, akan tetapi karena setiap orang melakukan akitivitas yang beraneka ragam dalam kehidupan dapat mengabaikan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Dalam kehidupan kenegaraan kadang kala hak warga negara berhadapan dengan kewajibannya. Bahkan tidak jarang kewajiban warga negara lebih banyak dituntut sementara hak-hak warga negara kurang mendapatkan perhatian.

Indonesia mengatur hak dan kewajiban warga negaranya dalam UUD 1945 sudah sepatutnya kita mencerminkan sikap patuh terhadap undang -- undang 1945. Warag negara Indonesia memiliki sejumlah hak dan kewajiban yang memang harus dilaksanakan.

Berikut beberapa contoh hak warga negara indonesia :

Hak Asasi Manusia : Warga negara memiliki hak dasar sebagai manusia, termasuk hak atas kehidupan, kebebasan, dan martabat. Ini mencakup hak untuk tidak disiksa, hak atas kebebasan berbicara, hak atas privasi, dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil.

Kebebasan Berbicara dan Berpendapat: Warga negara memiliki hak untuk menyuarakan pandangan mereka, baik melalui kata-kata, tulisan, atau media lainnya, tanpa takut akan penyensoran atau pembalasan.

Perlindungan Hukum : Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum termasuk permbelaan diri.

Berikut contoh kewajiban warga negara indonesia:

Pembayaran Pajak : Warga negara harus membayar pajak sesuai dengan aturan pajak yang berlaku untuk mendukung pengeluaran pemerintah yang diperlukan.

Patuhi Hukum : Kewajiban paling mendasar bagi warga negara adalah mematuhi hukum negara. Ini mencakup menghindari tindakan ilegal, penghormatan terhadap peraturan, dan partisipasi dalam proses hukum jika diperlukan.

Menghormati Hak-hak Orang Lain: Selain hak-hak mereka sendiri, warga negara juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain, termasuk hak-hak minoritas atau kelompok yang berbeda.

Berikut adalah contoh kasus hak dan kewajiban warga negara di Indonesia :

Kasus Mario Dandy aniaya David Ozora

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy berbuntut panjang dan menarik perhatian publik karena Mario Dandy merupakan anak dari pejabat pajak yang bernama Rafael Alun Trisambodo, setelah ditelusuri laporan harta kekayaan memiliki jumlah fantastis, Mario Dandy juga diketahui sering memamerkan harta kekayaannya di media sosial.

Kasus ini bermula dari Mario Dandy mendapatkan informasi dari temannya berinisial APA jika pacaranya Agnes mendapatkan perlakuan tidak baik oleh David, kemudian Mario Dandy mendatangi David yang pada saat itu berada dirumah temannya. Setelah mereka bertemu, Mario Dandy menyuruhnya untuk push up sebanyak 50 kali namun karena David tidak bisa, Mario Dandy langsung menganiaya David dengan cara memukul kepala David hingga beberapa kali dan menendang perut membuat kondisi David mengalami cidera parah hingga koma.

Publik menyoroti kasus ini dan gaya hidup mewah Mario Dandy yang kerap pamer kemewahan dimedia sosial salah satunya dugaan publik memamerkan mobil Rubicon hasil uang gratifikasi sang Ayah dan diduga pajakya belum dibayar. KPK mengungkapkan harta pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun yang mencapai Rp 56 miliar, tidak sesuai dengan profil kekayaannya. Deputi pencegahan KPK menegaskan tidak ada larangan bagi pejabat untuk mempunyai aset atau harta dalam jumlah besar asalkan sesuai dengan profilnya. Kemudian menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar Rafael Atun dicopot dari tugas dan jabatan sebagai kepala bagian umum Kanwil DJP Kemenkeu Jakarta Selatan II. Pencopotan ini merupakan buntut dari kasus penganiayaan dilakukan putranya terhadap David disertai dengan gaya hidup mewah.

Dari kasus diatas dapat diterangkan bahwa David Ozora sebagai korban berhak mendapatkan hak perlindungan hukum atas tindakan kekerasan Mario Dandy untuk tindaklanjuti oleh penegak hukum dan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan UU pelanggaran yang dilakukan, begitu juga dengan Ayah Dandy yang diduga tidak memenuhi kewajiban membayar pajak dan memiliki kekayaan yang tidak sesuai dengan profil serta menimbulkasn erosi kepercayaan terhadap integritas Kemenkeu dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun