Mohon tunggu...
Cintaina Azzahra E. A.
Cintaina Azzahra E. A. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga

Seorang mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat UNAIR yang tertarik untuk mencoba hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

UNAIR Smoke Free: Universitas Airlangga Dukung Kawasan Tanpa Rokok

17 Desember 2023   20:40 Diperbarui: 17 Desember 2023   21:07 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tembakau yang ada di dalam rokok memiliki dampak buruk bagi kesehatan. Berbagai penyakit kronis dapat menghantui perokok. Berdasarkan data dari Riskesdas tahun 2018, prevelansi perokok di Jawa Timur sebanyak 23,91%. Selain itu, jumlah perokok dengan rentang usia 20-24 tahun mengalami peningkatan dari 26,9% di tahun 2013 menjadi 27,02% di tahun 2018. Di sisi lain, prevelansi orang yang berada di dekat orang yang merokok dalam ruangan tertutup sebesar 30,79%. 

Seseorang yang terpapar asap rokok juga memiliki risiko yang sama dengan orang yang merokok. Rokok menjadi salah satu penyumbang kematian terbesar di Indonesia. Hal ini mendorong pemerintah menargetkan setiap daerah untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 pasal 151. 

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk melakukan kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Sesuai dengan Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Universitas Airlangga termasuk ke dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR) karena merupakan tempat proses belajar mengajar. 

Universitas Airlangga menjadi pelopor kampus dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) seiring dengan adanya Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Universitas Airlangga. 

Salah Satu Penunjuk Kawasan Tanpa Rokok di FKM UNAIR (Foto dari penulis) 
Salah Satu Penunjuk Kawasan Tanpa Rokok di FKM UNAIR (Foto dari penulis) 

Contoh dari bentuk penerapan KTR di Universitas Airlangga adalah dengan menolak tawaran sponsor dalam bentuk apapun dari perusahaan/industri rokok. Selain itu, terdapat tanda/penunjuk dilarang merokok di seluruh area lingkungan Universitas Airlangga. Tanda/penunjuk ini ditujukan agar sivitas akademika Universitas Airlangga tidak melakukan kegiatan yang dilarang di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Salah satu tanda/penunjuk KTR di UNAIR terdapat di Gazebo Tengah Fakultas Kesehatan Masyarakat UNAIR. Selain adanya tanda dilarang merokok, terdapat juga satgas-satgas KTR beserta penanggung jawabnya pada masing-masing fakultas di Universitas Airlangga. Bahkan, Universitas Airlangga juga menyediakan layanan pendampingan bagi perokok yang ingin berhenti merokok. 

Seluruh sivitas akademika Universitas Airlangga diimbau untuk menegur seseorang yang merokok di lingkungan kampus. Apabila takut untuk menegurnya, maka dapat melaporkan orang tersebut kepada Satgas Internal KTR UNAIR dengan mengirimkan bukti foto melalui email info@ahpc.unair.ac.id. Jika mengacu pada Peraturan Rektor UNAIR, sivitas akademika yang merokok di area lingkungan Universitas Airlangga akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan denda sebesar Rp 250.000. 

Dalam penerapan KTR ini perlu adanya kerja sama antar sivitas akademika untuk melaporkan seseorang yang kedapatan merokok di area lingkungan Universitas Airlangga agar sivitas akademika Universitas Airlangga terbebas dari bahaya asap rokok. 

#UNAIR #UniversitasAirlangga #FakultasKesehatanMasyarakat #FKMUNAIR #KomunikasiKesehatanMasyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun