Tembakau yang ada di dalam rokok memiliki dampak buruk bagi kesehatan. Berbagai penyakit kronis dapat menghantui perokok. Berdasarkan data dari Riskesdas tahun 2018, prevelansi perokok di Jawa Timur sebanyak 23,91%. Selain itu, jumlah perokok dengan rentang usia 20-24 tahun mengalami peningkatan dari 26,9% di tahun 2013 menjadi 27,02% di tahun 2018. Di sisi lain, prevelansi orang yang berada di dekat orang yang merokok dalam ruangan tertutup sebesar 30,79%.Â
Seseorang yang terpapar asap rokok juga memiliki risiko yang sama dengan orang yang merokok. Rokok menjadi salah satu penyumbang kematian terbesar di Indonesia. Hal ini mendorong pemerintah menargetkan setiap daerah untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 pasal 151.Â
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk melakukan kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Sesuai dengan Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Universitas Airlangga termasuk ke dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR) karena merupakan tempat proses belajar mengajar.Â
Universitas Airlangga menjadi pelopor kampus dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) seiring dengan adanya Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Universitas Airlangga.Â
Contoh dari bentuk penerapan KTR di Universitas Airlangga adalah dengan menolak tawaran sponsor dalam bentuk apapun dari perusahaan/industri rokok. Selain itu, terdapat tanda/penunjuk dilarang merokok di seluruh area lingkungan Universitas Airlangga. Tanda/penunjuk ini ditujukan agar sivitas akademika Universitas Airlangga tidak melakukan kegiatan yang dilarang di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).Â
Salah satu tanda/penunjuk KTR di UNAIR terdapat di Gazebo Tengah Fakultas Kesehatan Masyarakat UNAIR. Selain adanya tanda dilarang merokok, terdapat juga satgas-satgas KTR beserta penanggung jawabnya pada masing-masing fakultas di Universitas Airlangga. Bahkan, Universitas Airlangga juga menyediakan layanan pendampingan bagi perokok yang ingin berhenti merokok.Â
Seluruh sivitas akademika Universitas Airlangga diimbau untuk menegur seseorang yang merokok di lingkungan kampus. Apabila takut untuk menegurnya, maka dapat melaporkan orang tersebut kepada Satgas Internal KTR UNAIR dengan mengirimkan bukti foto melalui email info@ahpc.unair.ac.id. Jika mengacu pada Peraturan Rektor UNAIR, sivitas akademika yang merokok di area lingkungan Universitas Airlangga akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan denda sebesar Rp 250.000.Â
Dalam penerapan KTR ini perlu adanya kerja sama antar sivitas akademika untuk melaporkan seseorang yang kedapatan merokok di area lingkungan Universitas Airlangga agar sivitas akademika Universitas Airlangga terbebas dari bahaya asap rokok.Â
#UNAIR #UniversitasAirlangga #FakultasKesehatanMasyarakat #FKMUNAIR #KomunikasiKesehatanMasyarakat