I. Pendahuluan
Artikel ini membahas determinan atau faktor-faktor yang mempengaruhi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta implikasinya terhadap kepercayaan publik dan stakeholder. Pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk meningkatkan efektivitas pembangunan daerah dan membangun hubungan yang sehat antara pemerintah daerah dengan masyarakat serta berbagai pihak yang berkepentingan. Kepercayaan publik sangat bergantung pada bagaimana pemerintah daerah mengelola anggaran dan melaporkan hasil pengelolaan keuangan kepada masyarakat. Artikel ini membahas berbagai aspek terkait dengan transparansi dan akuntabilitas serta dampaknya terhadap hubungan pemerintah daerah dengan publik dan stakeholder.
Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menyatakan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan dua dari beberapa asas yang harus dipenuhi oleh pemerintah termasuk pemerintah daerah. Transparansi dan akuntabilitas tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah sesuai dengan amanat Undang-undang No. 32 Tahun 2004 mengenai pemerintah daerah (pemda). Pemda melaksanakan transparansi dan akuntabilitas karena kewajiban dan adanya tekanan yang kuat dari pemerintah pusat. Dipertegas oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dijelaskan untuk memenuhi asas tansparansi, kepala daerah wajib menginformasikan substansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada masyarakat yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah. Penjelasan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa Kepala Daerah merupakan pengelola keuangan daerah. Ini juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 1 ayat (10) yang menyatakan bahwa Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. Dalam mengelola keuangan daerah, kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya dengan berpedoman pada peraturan perundangan-undangan. Selanjutnya, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur, pasal 5 ayat (3) menyatakan bahwa Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada sekretaris daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala satuan kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan kepala SKPD selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Barang Daerah. Selanjutnya, pasal 8 menjelaskan bahwa PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) menunjuk pejabat di lingkungan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Kuasa BUD yang bertanggungjawab kepada PPKD dan ditetapkan berdasarkan keputusan BupatiÂ
II. What: Apa yang Dibahas dalam Artikel?
1. Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah adalah dua aspek yang sangat krusial dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Transparansi mengacu pada keterbukaan informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran. Sedangkan akuntabilitas berhubungan dengan kewajiban pemerintah untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut. Dalam artikel ini, transparansi dan akuntabilitas dilihat sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien dan efektif.
2. Determinan Transparansi dan Akuntabilitas
Penulis memaparkan sejumlah faktor yang mempengaruhi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Faktor-faktor ini meliputi:
- Sistem Pengelolaan Keuangan Terstandarisasi: Pentingnya penerapan sistem yang terintegrasi dan standar untuk memudahkan pengelolaan dan pelaporan keuangan yang transparan.
- Kapasitas Pengawasan Internal: Penguatan kapasitas aparat pengawasan internal pemerintahan (APIP) untuk memastikan akuntabilitas.
- Partisipasi Publik: Keterlibatan masyarakat dan stakeholder dalam proses perencanaan anggaran dan pengawasan penggunaan dana.
- Teknologi Informasi: Penggunaan teknologi dalam pelaporan keuangan yang memudahkan akses dan memantau penggunaan anggaran secara transparan.
3. Implikasi terhadap Kepercayaan Publik dan Stakeholder
Artikel ini juga mengkaji dampak dari pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel terhadap kepercayaan publik dan stakeholder. Kepercayaan ini penting karena memengaruhi stabilitas politik dan sosial di daerah serta mempercepat pembangunan ekonomi. Kepercayaan publik akan semakin meningkat apabila masyarakat dapat melihat secara langsung hasil dari penggunaan anggaran, serta ada pengawasan yang memastikan dana digunakan sesuai dengan peruntukannya.