Mohon tunggu...
Cindy Claudia Oktaviana
Cindy Claudia Oktaviana Mohon Tunggu... Administrasi - UNIVERSITAS DIAN NUSANTARA

Cindy Claudia Oktaviana Nim 121211005 jurusan akuntansi fakultas ekonomi bisnis dan ilmu sosial mata kuliah pengukuran kinerja sektor publik nama dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M. Si. Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aristotle: Keadilan Ruang Publik, dan Pemerintahan

6 Oktober 2024   20:34 Diperbarui: 6 Oktober 2024   20:36 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Penguatan Partisipasi Publik dalam Pemerintahan : Aristoteles menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan politik. Dalam pemerintahan modern, ini dapat diwujudkan melalui demokrasi partisipatif, di mana warga negara secara aktif terlibat dalam proses pengambilan keputusan, baik melalui pemilihan umum maupun mekanisme konsultasi publik. Dengan cara ini, ruang publik menjadi tempat di mana keadilan dapat diwujudkan melalui dialog terbuka dan transparansi.

4. Pemerintahan yang Bertanggung Jawab dan Transparan: Aristoteles mengkritik bentuk pemerintahan yang otoriter dan korup. Dalam konteks pemerintahan modern, transparansi dan akuntabilitas menjadi pilar penting dari keadilan. Pemerintah yang adil harus terbuka terhadap pengawasan publik dan bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan yang diambil. Dengan demikian, keadilan dalam pemerintahan modern juga berarti menjalankan pemerintahan yang terbuka dan tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

5. Keadilan dalam Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia : Dalam dunia modern, prinsip-prinsip Aristoteles tentang keadilan juga diterapkan dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia. Pemerintahan yang adil harus melindungi hak-hak dasar setiap individu, seperti kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, dan hak atas kehidupan yang layak. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu dan diskriminasi, memastikan bahwa semua warga negara diperlakukan setara di hadapan hukum.

Kesimpulan

Pemikiran Aristoteles tentang keadilan, ruang publik, dan pemerintahan masih sangat relevan dalam konteks modern. Keadilan bukan hanya soal bagaimana kita memperlakukan individu secara setara, tetapi juga bagaimana kita mengatur kehidupan publik dan pemerintahan demi kesejahteraan bersama. Melalui penerapan prinsip keadilan distributif, keadilan retributif, dan partisipasi publik, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan pemerintahan yang lebih bertanggung jawab. Aristoteles mengajarkan bahwa keadilan bukanlah sekadar konsep teoretis, melainkan landasan utama bagi kehidupan politik yang baik dan harmonis.

Prof. Apollo
Prof. Apollo

Prof. Apollo
Prof. Apollo

Prof. Apollo
Prof. Apollo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun