Klinik pratama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis dasar umum. Pelayanan medis dasar adalah pelayanan medis terhadap individu atau keluarga dalam masyarakat yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan maksimal dokter umum atau dokter gigi. Tenaga medis pada klinik pratama yang memberikan pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang dokter atau dokter gigi sebagai pemberi pelayanan khusus (Permenkes No.9 Tahun 2014).
Â
- Klinik utama
Â
Klinik utama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis spesialistik atau pelayanan medis dasar. Pelayanan medis spesialistik adalah pelayanan medis terhadap individu atau keluarga dalam masyarakat yang dilaksanakan oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis. Dalam Permenkes No.9 Tahun 2014 dijelaskan bahwa tenaga medis pada Klinik utama yang memberikan pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang dokter spesialis dan 1 (satu) orang dokter sebagai pemberi pelayanan dan yang memberikan pelayanan kedokteran gigi paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang dokter gigi spesialis dan 1 (satu) orang dokter gigi sebagai pemberi pelayanan.
Â
Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan yang diberikanÂ
- Memberikan pelayanan yang efektif, aman, bermutu, dan nondiskriminasi dengan mengutamakan kepentingan terbaik pasien sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional
Â
- Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya tanpa meminta uang muka terlebih dahulu atau mendahulukan kepentingan finansial
Â
- Memperoleh persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan (informed consent)
Â
- Menyelenggarakan rekam medis
Â
- Melaksanakan sistem rujukan dengan tepat