Mohon tunggu...
Cindy Harsin
Cindy Harsin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Mahasiswi IAIN Kendari

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manfaat Zakat dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa Rarowatu

24 April 2024   23:56 Diperbarui: 25 April 2024   00:01 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di desa Rarowatu, zakat fitrah menjadi kewajiban bagi individu yang memenuhi syarat, yang jumlahnya mencapai 300 jiwa dari total 340 jiwa penduduk. Zakat fitrah ini dapat di salurkan dalam bentuk beras dan uang dengan pembagian yang telah di tetapkan.

Pertama untuk pembagian beras, dengan total 350 liter yang terkumpul, setiap kepala keluarga atau individu yang memenuhi syarat menerima 9 liter beras. Sementara itu, untuk pembagian uang, dengan total Rp. 7.700.000, setiap kepala keluarga atau individu menerima Rp. 150.000.

Jumlah penerima zakat fitrah di desa Rarowatu mencapai 40 orang, yang terdiri dari 31 fakir miskin,5 yatim piatu dan 4 mualaf. Pembagian zakat harus di lakukan secara adil dan proporsional, dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi masing-masing penerima.

Selanjutnya, terdapat alokasi pembagian zakat fitrah kepada beberapa lembaga Amil Zakat, yaitu BAZNAS,UPZ Kecamatan, dan UPZ Desa. Dalam skenario ini, BAZNAS mendapatkan alokasi sebesar 50%, sementara UPZ Kecamatan sebesar 20%,dan UPZ Desa sebesar 30%. Alokasi ini khusus untuk infak, sementara BAZNAS tidak mengambil zakat.

Dengan demikian, pengelolaan zakat fitrah di desa Rarowatu di lakukan dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan keadilan, dengan memastikan bahwa zakat yang terkumpul benar-benar bermanfaat bagi yang membutuhkan. Hal ini juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antara lembaga amil zakat dalam mendistribusikan zakat secara efektif demi kesejahteraan masyarakat yang lebih luas. 

Proses Pembayaran Zakat/dokpri
Proses Pembayaran Zakat/dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun