Di desa Rarowatu, zakat fitrah menjadi kewajiban bagi individu yang memenuhi syarat, yang jumlahnya mencapai 300 jiwa dari total 340 jiwa penduduk. Zakat fitrah ini dapat di salurkan dalam bentuk beras dan uang dengan pembagian yang telah di tetapkan.
Pertama untuk pembagian beras, dengan total 350 liter yang terkumpul, setiap kepala keluarga atau individu yang memenuhi syarat menerima 9 liter beras. Sementara itu, untuk pembagian uang, dengan total Rp. 7.700.000, setiap kepala keluarga atau individu menerima Rp. 150.000.
Jumlah penerima zakat fitrah di desa Rarowatu mencapai 40 orang, yang terdiri dari 31 fakir miskin,5 yatim piatu dan 4 mualaf. Pembagian zakat harus di lakukan secara adil dan proporsional, dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi masing-masing penerima.
Selanjutnya, terdapat alokasi pembagian zakat fitrah kepada beberapa lembaga Amil Zakat, yaitu BAZNAS,UPZ Kecamatan, dan UPZ Desa. Dalam skenario ini, BAZNAS mendapatkan alokasi sebesar 50%, sementara UPZ Kecamatan sebesar 20%,dan UPZ Desa sebesar 30%. Alokasi ini khusus untuk infak, sementara BAZNAS tidak mengambil zakat.
Dengan demikian, pengelolaan zakat fitrah di desa Rarowatu di lakukan dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan keadilan, dengan memastikan bahwa zakat yang terkumpul benar-benar bermanfaat bagi yang membutuhkan. Hal ini juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antara lembaga amil zakat dalam mendistribusikan zakat secara efektif demi kesejahteraan masyarakat yang lebih luas.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H