Mohon tunggu...
Cindy
Cindy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Cindy Kurniawati

Cindy Kurniawati

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bukan Hanya Sembuh dari Covid-19, KKN Undip Selangkah Lebih Jauh

4 Agustus 2021   09:56 Diperbarui: 4 Agustus 2021   10:24 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Silaturahmi dengan Ketua RW 01 Kelurahan Kaligawe (Dok. Pribadi)

Kelurahan Kaligawe (3/8). Saat ini, penanganan coronavirus disease-2019 (COVID-19) merupakan menjadi prioritas utama pemerintah Indonesia. 

Sejak dinyatakan sebagai bencana nasional, atau dikenal juga dengan istilah pandemi, pada 14 Maret 2020 silam, jumlah kasus COVID-19 di Indonesia kembali meningkat pesat pada bulan Juni 2021. Program vaksinasi COVID-19 yang sedang gencar-gencarnya digalakkan oleh pemerintah membuahkan hasil. 

Per 3 Agustus 2021, jumlah kasus aktif COVID-19 di Indonesia sebanyak 524.142 dengan total kasus sembuh sebanyak 2.873,669 kasus.

Pasien yang telah sembuh dari COVID-19 tidak serta merta lepas dari bahaya COVID-19 itu sendiri. Gangguan kesehatan yang disebabkan oleh COVID-19 ini dapat menetap untuk waktu yang lama setelah pasien dinyatakan sembuh. 

Penurunan kesehatan yang bersifat menetap lama (kronik) cenderung mempengaruhi kemampuan menjalankan aktivitas sehari-hari, sehingga dapat menurunkan kualitas hidup bagi penderitanya. 

World Health Organisation (WHO) sendiri telah menerbitkan panduan rehabilitasi bagi pasien yang baru sembuh dari COVID-19, akan tetapi edukasi pasca sembuh dari COVID-19 belum menjadi fokus perhatian dari penanganan COVID-19.

Silaturahmi dengan Ketua RW 01 Kelurahan Kaligawe (Dok. Pribadi)
Silaturahmi dengan Ketua RW 01 Kelurahan Kaligawe (Dok. Pribadi)
Sebagai usaha meningkatkan taraf kesehatan warga RW 01 Kelurahan Kaligawe, Saya menyusun program edukasi kesehatan mengenai Rehabilitasi Mandiri pasca COVID-19. 

Program ini tidak hanya ditujukan bagi pasien yang mengalami gangguan kesehatan pasca sembuh dari COVID-19, tetapi juga masyarakat umum dan juga keluarga dari pasien. 

Kegiatan KKN dimulai dengan bersilaturahmi serta meminta izin dari kantor Kecamatan Gayamsari dan Kelurahan Kaligawe, serta meminta persetujuan dari ketua RW 01 terlebih dahulu. 

Dengan menggunakan aplikasi Canva, saya membuat sebuah poster/ infografis yang memuat informasi mengenai: cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah seperti rasa sesak napas, mengatasi kesulitan menelan, anjuran melakukan aktivitas sehari-hari, anjuran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan, hingga anjuran vaksinasi yang tepat bagi pasien.

Poster infografis mengenai Rehabilitasi mandiri pasca COVID-19 (Dok. pribadi)
Poster infografis mengenai Rehabilitasi mandiri pasca COVID-19 (Dok. pribadi)

Penyaluran poster ini dilakukan secara daring, sesuai arahan dari Universitas Diponegoro dalam menanggapi keadaan COVID-19 di Indonesia saat ini. 

Dengan diperantarai oleh Ketua RW 01 (Ibu Tri Wiyatmo) beserta seluruh Ibu ketua RT setempat, Saya dapat menyebarkan poster infogaris ini melalui WhatsApp pada hari Jumat (23/7). Setelah kembali memastikan bahwa masyarakat setempat sudah menerima poster ini, Saya memberikan kesempatan untuk bertanya bagi warga yang masih belum paham.

Dengan adanya program edukasi ini, diharapkan masyarakat RW 01 Kelurahan Kaligawe dapat lebih memperhatikan kondisi kesehatan, serta memahami cara-cara mengatasi masalah kesehatan pada pasien yang telah sembuh dari COVID-19 untuk mencegah terjadinya disabilitas.

Author: Cindy Kurniawati Chandra / Fakultas Kedokteran

Editor: Ir. Djoko Suwandono, MSP. (FT)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun