Mohon tunggu...
Cindy Aulia fahra
Cindy Aulia fahra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

saya adalah orang yang antusias dan bermotivasi tinggi dengan semangat muda untuk mengejar impian.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Akad Salam pada Layanan Shopee

21 Desember 2022   21:22 Diperbarui: 21 Desember 2022   21:47 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: lipsticksxlenses.com

Tidak bisa dipungkiri di zaman modern ini dimana segala sesuatu beralih menuju digitalisasi. Salah satunya dengan perkembangan Online Shop seperti Shopee yang melalui internet. Para pembeli memanfaatkan media Online Shop sesuai barang yang diinginkan dengan mudah tanpa harus keluar rumah.

Di Indonesia media belanja online yang berkembang pada saat ini ialah Shopee. Media belanja online tersebut menyediakan bermacam-macam produk penjualan  mulai dari pakaian, sepatu, alat masak, makanan dan kebutuhan lainnya. Layanan Shopee memberi kemudahan untuk menemukan barang yang diinginkan oleh pembeli. Oleh karena itu banyak masyarakat yang melakukan transaksi online di Shopee.

Sumber: lipsticksxlenses.com
Sumber: lipsticksxlenses.com

Membahas Lebih lanjut, transaksi akad jual beli pada layanan Shopee dengan penerapannya akad salam. Akad Salam adalah akad jual beli barang pesanan (Muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (Muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Berikut adalah rukun dan syarat praktek akad Salam.

Rukun akad salam:

  • Pembeli (Muslam) 

  • Penjual (Muslam illaih)

  • Barang atau hasil produksi (Muslam fiih)

  • Harga (Tsaman)

  • Shigat, yaitu Ijab dan Qabul

Syarat akad Salam:

  • Pembayaran dilakukan saat perjanjian jual beli

  • Penjual memiliki hutang berbentuk barang yang telah dibayar oleh pembeli

  • Barang akan diberikan dalam tenggat waktu sesuai perjanjian awal

  • Keterangan jelas mengenai barang yang dijual

  • Menyebutkan alamat dimana barang akan diterima

Jika jual beli Salam melalui layanan Shopee sudah memenuhi syarat dan rukun akad Salam, berarti transaksi tersebut sah. Sahnya akad Salam, mengakibatkan penjual berhak memperoleh modal (Ras'ul Mal) dan kewajiban untuk mengirimkan barang kepada pembeli. Pembeli juga berhak memiliki barang yang dibeli sesuai keinginan yang disepakati antara penjual dan pembeli.

Belanja di layanan Shopee dengan penerapannya akad Salam, maka jaminan barang yang dibeli akan aman. Selain itu juga jaminan barang sampai kepada pembelinya asli. Keunggulan layanan Shopee lainnya yaitu di Shopee dapat melacak sampai mana barang kalian dikirim. Maka tidak heran banyak yang menggunakan aplikasi ini sebagai transaksi jual beli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun