Mohon tunggu...
Cindy Evita Haryani
Cindy Evita Haryani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Official-Assesment dalam Sistem Perpajakan di Indonesia

9 Maret 2024   10:34 Diperbarui: 9 Maret 2024   10:35 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Sebagai Warga Negara Indonesia, tentunya kita tidak Asing lagi dengan yang namanya pajak. Disini saya akan mengkaji lebih lanjut terkait implementasi Official -assesment system dalam sistem perpajakan di Indonesia. 

Djajaningrat mengemukakan bahwa pajak adalah sebuah kewajiban dalam memberikan sebagian harta kekayaan seseorang kepada negara karena suatu keadaan, kejadian, perbuatan yang memberikan suatu kedudukan tertentu.

Iuran tersebut bukanlah suatu hukuman tetapi sebuah kewajiban dengan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan sifatnya memaksa. Tujuan pajak adalah untuk memelihara kesejahteraan masyarakat. 

Official Assesment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemungut pajak (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar (pajak yang terutang) oleh seseorang.salah satu contoh Official Assesment adalah PBB/Pajak Bumi dan bangunan

Saat ini, semakin banyak masyarakat yang malas untuk membayar pajak, sehingga membayar pajaknya setelah diberikan denda maupun sanksi. 

Berdasarkan referensi yang saya kumpulkan Beberapa Faktor mengapa orang Indonesia malas untuk membayar pajak:

1.Faktor ketidakpercayaan

2.Masih banyak masyarakat yang tidak percaya dengan petugas pajak

3.Masih ada orang yang ingin menghindari membayar pajak

4.Ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Kenapa terjadi hal seperti hal tersebut diatas, kita harus melihat realita yang ada di kehidupan kita sehari hari, masyarakat malas untuk membayar pajak salah satunya dikarenakan ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah, seperti infrastruktur yang kurang memadai, fasilitas umum yang kurang layak, dan masih banyak lagi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun